Dijelaskan, BAP ke-19 tersangka itu dipilah atas tiga BAP, yakni kelompok pencurian, kelompok pengrusakan dan kelompok pembakaran. Meski BAP para tersangka sudahdilimpahkan ke Kejari Kupang, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan di tempat kejadian perkara. "Apabila masih ada pelaku yang belumtertangkap, kita siap menangkapnya. Sebab,ternyata kasus itu membawa kerugian yang begitu besarbagi masyarakat baik di tempat kejadian perkara (TKP),di tingkat nasional maupun daerah," katanya.
Diberitakan, akibat peristiwa Poto, sekira 300 KK warga lokal mengungsi ke hutan. Sedangkan sesuai taksasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kupang, kerugian yang diderita masyarakat setempat mencapai Rp 5 miliar lebih.Kejadian itu melibatkan warga lokal dengan sebagai besar penghuni klawasan tranmigrasi lokal (translok) yang didominasi pengungsi Timor Timur (Tim-Tim).
Buntutnya, pengungsi Tim-Tim yang selama ini menghuni kawasan translokdipindahkan kembali ke kamp pengungsian Tuapukan, Kupang Timur, dan kamp pengungsian Noelbaki, Kupang Tengah.
Pancakejadian itu, kini Pemkab dan Dinas Pemukiman danPrasarana Wilayah (Dinkimpraswil) Kupang sedang berupaya merehabilitasi kembali rumah-rumah penduduk yang rusak dan dibakar. (Cyriakus Kiik)