Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Tidak Akan Ajukan Eksepsi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penasehat hukum tujuh terdakwa pembunuhan mantan Komandan Milisi Timor Timur (Tim-Tim) wilayah Suai-Covalima, Timor Leste, Jumat (23/2), menegaskan, tidak akan menyampaikan eksepsi (tanggapan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sjamsul Arifin SH.

Menurut Ketua Tim Penasehat Hukum, Gustaf Yakob, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi karena sejak awal timnya sudah mendampingi paraterdakwa. Sehingga, ia tidak lagi memiliki masalah dengan semua prosedur hukum yang berkenaan dengan materi eksepsi. Materi eksepsi sendiri umumnya menyangkut tempus delicti (waktu kejadian) dan locusdelicti (tempat kejadian).

Karena pihak penasehat hukum tidak akan menyampaikan eksepsi, Gustaf mengembalikan agenda sidang ke JPU Sjamsul dan majelis hakim. "Apakah persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ataubagaimana, ya, terserah," kata dia.

Untuk diketahui, persidangan berikut, Sabtu (24/2), diagendakan mendengar eksepsi (tanggapan) atas dakwaan jaksa. Eksepsi ini menindaklanjuti dakwaan JPU Arifin yang disampaikan pada Selasa (20/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Seperti diketahui, ketujuh terdakwa ini diajukan ke persidangan karena diduga kuat membunuh Olivio pada 5 September 2000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dan membawa senjata tanpa izin pihak berwewenang. Hal itu sesuai dakwaan kesatu primair Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1e KUHP, subsidair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1e KUHP, lebih subsidair Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP dan dakwaan kedua Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/Drt/1952.

Untuk memudahkan pemeriksaan para terdakwa, berkas perkara ketujuh terdakwa dipilah atas dua berkas berbeda yang ditangani oleh majelis hakim berbeda pula. Berkas pertama ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Yoseph F.E. Fina SH didampingi dua anggota yakni Nyoman Sudarta SH dan Frangky Tambuwun SH. Sementara berkas kedua ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Melkiades Kadju SH didampingi duahakim anggota yakni Ganjar Pasaribu SH dan AndiSubiyantadi SH. (Cyriakus Kiik)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Tinggalkan Tamu Asing Demi Hadiri HUT Adik Tien Soeharto

1 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Tinggalkan Tamu Asing Demi Hadiri HUT Adik Tien Soeharto

Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun ke-87 adik Tien Soeharto, Siti Hardjanti Wismoyo, di TMII hari ini.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

1 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 menit lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

6 menit lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 22 April 2024. REUTERS/Mahdy Zourob
Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

Kementerian Pertahanan Israel membeli 40 ribu tenda sebagai bagian dari upaya mengevakuasi pengungsi Gaza di Rafah


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

10 menit lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Menang Telak 5-1 atas Barito Putera, Matias Mier Cetak Hattrick

16 menit lalu

Logo Liga 1 2023-2024. Istimewa
Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Menang Telak 5-1 atas Barito Putera, Matias Mier Cetak Hattrick

Bhayangkara FC mengalahkan Barito Putera pada pekan ke-33 Liga 1 2024-2024.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

21 menit lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

26 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

26 menit lalu

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo. Doc. AFC.
Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo, menolak meremehkan Indonesia pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

27 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.