Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua tersangka Kasus Bom Bandung Mulai Disidangkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Agus Kurniawan (23) dan Roni Miliar (21), dua orang tersangka kasus peledakan di Jalan Terusan Jakarta tanggal 24 Desember tahun lalu, mulai disidangkan di pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/2) pagi. Kedua tersangka disidangkan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang berbeda, tapi dibela oleh tim pembela yang sama dari LBH Bandung.

Agus Kurniawan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hazli Saleh dengan JPU Samiun Yahya dan Nurmayani. Sedangkan Roni miliar disidangkan dengan majelis hakim yang diketuai Akmal Amid dan JPUMacan Berani dan Anshori.

Baik Agus maupun Roni didakwa telah mempergunakan atau menyalurkan senjata api atau amunisi atau bahan peledak yang menyebabkan orang lain mati. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam dengan dakwaan primer pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup.Dakwaan Subsider pasal 1 ayat 1 UU nomor 12/Drt/1951 jo ps 56 ke 1 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

Atau dakwaan II dengan dakwaan primer pasal 187 ke 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni kejahatan yang membahayakan keamanan umum dari manusia dan barang. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim pembela terdakwa menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. Menurut Henida S Lastoto, salah seorang pembela Agus dan Roni, dakwaan jaksa itu tidak fair. Alasannya, dakwaan itu hanya berdasarkan BAP polisi. "Tim Jaksa tidak memasukan informasi lain. Padahal pengakuan tersangka di polisi itu banyak yang dilakukan di bawah tekanan," kata Lastoto.

Karena itu tim pembela menurut Lastoto akan melakukan tangkisan dalam eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 1 Maret mendapatng untuk mendengarkan eksepsi pembela. (Rinny Srihartini)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

40 detik lalu

Anggota grupband Bon Jovi (dari kiri) David Bryan, Jon Bon Jovi, Richie Sambora and Tico Torres menghadiri pemutaran film dokumenter
Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

Film serial dokumenter Thank You, Goodnight: The Bon Jovi Story akan tayang perdana di layanan streaming Disney+ dan Hulu pada Jum'at, 26 April 2024.


Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

4 menit lalu

Soimah Pancawati. Foto: Instagram/@showimah
Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

Pilkada 2024 di kabupaten-kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggeliat dengan masuknya sejumlah nama populer seperti Erina Gudono dan Soimah


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

7 menit lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

8 menit lalu

Pelatih Coventry Mark Robins (Coventry official).
Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

Coventry City akan menghadapi Manchester United pada babak semifinal Piala FA di Wembley Stadium pada Minggu, 21 April 2024.


Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

10 menit lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan, infeksi cacar monyet berpotensi menjadi penyakit endemik karena minimnya penanganan.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

14 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

22 menit lalu

Kecelakaan maskapai Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta yang jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 189 orang tersebut juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.  TEMPO/Abdi Purmono
Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.


Konflik Iran vs Israel: Pertahanan Udara Iran Rapuh Terhadap Serangan Israel?

24 menit lalu

Fasilitas Nuklir Iran di Isfahan.[haaretz]
Konflik Iran vs Israel: Pertahanan Udara Iran Rapuh Terhadap Serangan Israel?

Para ahli menduga Israel tidak akan mengalami banyak kesulitan mencapai target di dalam wilayah Iran yang hanya memiliki angkatan udara sudah uzur.


Pelatih Red Sparks Ko Hee Jin Buka Peluang Pilih Megawati Hangestri Lagi di Uji Coba V-League Korea Selatan

37 menit lalu

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin. Istimewa
Pelatih Red Sparks Ko Hee Jin Buka Peluang Pilih Megawati Hangestri Lagi di Uji Coba V-League Korea Selatan

Ko Hee Jin tidak menutup peluang untuk kembali memilih Megawati Hangestri sebagai pemain asing kuota Asia Red Sparks.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

42 menit lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.