Risalah rapat itu selama pemeriksaan tidak diserahkan BI kepada auditor BPK. Risalah itu sendiri, menurut BI, berisi pertimbangan-pertimbangan pengucuran dana BLBI kepada sejumlah pihak. Bi kemudian baru meributkannya ketika kasus penyelewengan BLBI ditangani Kejaksaan Agung.
Joedono juga merasa dengan pernyataan pejabat BI yang mengatakan bahwa selama pemeriksaan kasus BLBI, BPK tidak pernah melakukan diskusi dengan BI. Menurut Billy – begitu ia biasa dipangil-- apa yang dilakukan lembaganya dalam menangani kasus BLBI selama ini selalu didasarkan dengan standar kerja BPK.
Selain itu, jelas Billy, pemeriksaan yang dilakukan BPK untuk kasus tersebut bukan merupakan audit normal, tetapi menggunakan pola audit investigasi. Dengan demikian, kata dia, BPK tidak harus melakukan diskusi untuk setiap temuannya. “Jika semuanya harus didiskusikan, bisa-bisa hasil audit terhadap dana Rp 144 triliun tersebut kesimpulannya jadi tidak ada penyelewengan,” ujarnya.
Billy meminta, jika BI telah menemukan hasil risalah rapat mengenai pengucuran dana BLBI tersebut, sebaiknya diserahkan langsung kepada Jaksa Agung, karena kasus mengenai BLBI ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (Rif’at Pasha)