“Keadaan sekarang tidak perlu dihubungkan dengan wewenang dan tanggung jawab kejaksaan untuk melaksanakan putusan MA,” ujar Marzuki Darusman
Dijelaskan oleh Marzuki, perawatan Soeharto di RSPP menurutnya berkaitan dengan operasi dan proses penyembuhan dari sakit yang dideritanya. Kejaksaan Agung sendiri tetap memperhatikan hal hal yang berkaitan dengan masalah tersebut. “Tapi di luar itu tidak bisa dihentikan proses hukum eksekusi putusan MA,” ujarnya.
Jaksa Agung menambahkan bahwa pihak kejaksaan tidak menduga Soeharto akan menjalani operasi usus buntu. Namun dia percaya bahwa operasi tersebut memang betul-betul diperlukan oleh Soeharto. “ Jadi bukan upaya menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan MA,” tandas Marzuki.(Ully Siregar)