Kadok, panggilan akrab Ricardo, terpidana kasus yang sama saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di LP Cipinang, Jakarta. Sementara terpidana lainnya, Tommy Soeharto, statusnya kini menjadi buronan polisi.
Persidangan yang di ketuai Lalu Mariyun itu, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachmi, akan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari total 37 saksi yang akan diperiksa. Keempat saksi tersebut masing-masing Tommy Soeharto,kKomisaris utama Goro Batara Sakti; Ricardo Gelael, direktur utama PT Goro Batara Sakti; Hokiarto serta Ruskandar, mantan Deputi Keuangan Bulog.
Menyinggung ketidakhadiran Tommy Suharto, Fachmi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan sejak tanggal 23 Februari. Surat itu, kata dia, telah diterima oleh Lurah Kelurahan Menteng tempat di mana Tommy berdomisili terakhir. Namun hingga sidang digelar Tommy tidak juga hadir.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan sidang lanjutan dari peridangan yang dilakukan pekan lalu. Pada sidang sebelumnya, hakim menetapkan putusan sela berisi tolakan terhadap eksepsi (keberatan) terdakwa Beddu Amang.
Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim dan JPU masih mendengarkan keterangan dari Ricardo Gelael yang didampingi penasehat hukumnya, Mohamad Assegaf dan O.C Kaligis. (Uly Siregar)