Sebagaimana diberitakan, lima dari 10 korban perkosaan yang diduga keras dilakukan anggota Brimob BKO Polres Aceh Selatan beberapa waktu lalu, mendatangi Komnas HAM Aceh untuk melaporkan kasus yang mereka alami. Mereka datang ke Komnas HAM dengan didampingi aliansi LSM Aceh, yakni Kontras Aceh, Relawan Perempuan Untuk Kemanusiaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Aceh, dan LBH Banda Aceh.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Iqbal Farabi, mengaku pihaknya telah menerima pengaduan itu dan akan segera menindaklanjuti sehingga bisa diajukan ke peradilan HAM. Menurut pengakuan kelima korban, kata Iqbal, para pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual itu adalah anggota Brimob yang di-BKO-kan di Polres Aceh Selatan. "Kalau memang dari hasil penyelidikan terbukti mereka telah melakukan pemerkosaan dan dilakukan secara berencana, maka pelanggaran HAM tersebut dikategorikan dalam pelanggaran HAM berat," tegas Iqbal.(JK Farza)