Menurut Tulung, pengampunan umum yang dimaksudkannyaharus diberikan tidak hanya kepada masyarakat TimorLorosae kelompok pro kemerdekaan tetapi juga prootonomi. "Apabila hal itu tidak dilakukan segera makasulit untuk terjadi rekonsiliasi antarorang TimorLorosae," katanya.
Dijelaskan, dengan adanya pengampunan umum seperti itumemungkinkan orang Timor Lorosae untuk menerima satusama lain sebagai saudara. Dengan demikian, UNTAETdiminta tidak memposisikan diri sebagai pemerintahnyakelompok pro kemerdekaan, juga sebaliknya. "UNTAETharus memposisikan diri sebagai pemerintahnya kelompokpro kemerdekaan dan pro otonomi," tandas Tulung.
Mantan anggota DPRD NTT itu juga mengatakan, tuntutandari kelompok pro kemerdekaan agar kelompok prootonomi mengakui hasil jajak pendapat 30 Agustus 1999dinilainya tidak akan menyelesaikan masalah.
Sebaliknya, tuntutan dari kelompok pro otonomi agarkelompok pro kemerdekaan membagi wilayah Timor Lorosaeatas dua bagian pun tidak menyelesaikan masalah.Sebab, bagaimana pun, kedua kelompok itu mempunyaidosanya masing-masing.
"Kelompok pro otonomi pernah membunuh orang, demikianjuga dengan kelompok pro kemerdekaan. Tidak ada yangbersih. Untuk membersihkan dosa kedua kelompok iniharus ada pengampunan umum dari pemerintah yangberkuasa. Kalau bukan pemerintah UNTAET, pun bisadilakukan pemerintah definitif pascapemerintahanUNTAET, siapa pun presidennya," kata Tulung.
Tulung mencontohkan, pemerintah Afrika Selatan padamasa kepemimpinan Presiden Nelson Mandela melakukanhal itu. "Oleh karena dia memberikan pengampunan umumkepada rakyat Afrika Selatan tanpa pandang warna kulitbaik kepada masyarakat kulit berwarna maupun kepadakulit putih, pemerintahan jadi eksis. Hal yang samabisa dilakukan di Timor Lorosae," kata Tulung.
Pengampunan umum dinilainya merupakan kebijakanpolitik sekaligus hukum yang mengikat kedua kelompokbertikai selama ini. "Apabila kebijakan inidiberlakukan dan ternyata dalam praktek hidupsehari-hari perilaku elit politik Timor Lorosae tidakberubah dan melakukan pelanggaran terhadap kebijakanpengampunan umum dimaksud maka pelakunya harus diproses secara hukum," demikian Tulung. (CyriakusKiik)