“Kita melihat uang dari Bulog yang dimasukkan ke Yayasan dana Kesejahteraan Karyawan Bulog atau Yanatera sebagai uang negara, dengan demikian kasus Bulog adalah kasus tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Mulyo Hardjo kepada Koran Tempo, melalui telepon, Jumat (9/3) malam.
Ia mengatakan, dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus Bulog maka Kejaksaan Agung berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Meskipun sebelumnya, katanya, penanganan dilakukan Polda Metro Jaya sebagai tindak pidana penggelapan dan penadahan. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Wakabulog Sapuan dan Suwondo.
Mulyo tidak dapat memastikan apakah yang dimaksudkan sebagai uang Bulog itu adalah uang iuran karyawan Bulog yang dimasukkan ke Yanatera. Sebagai anggota Yanatera, lanjutnya, karyawan Bulog wajib membayar iuran dan dalam UU No 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, uang masyarakat tergolong sebagai subjek tindak pidana korupsi. Ia mengatakan kemungkinan berdasarkan temuan sementara, ada sejumlah dana Bulog sebagai lembaga pemerintah, yang masuk ke Yanatera.
Sebelumnya, Mulyo menjelaskan dalam kasus Bulog dan Brunei tim jaksa telah memeriksa para saksi yang telah dimintai keterangan di depan pansus DPR. Mereka adalah, Ir Mulyono, Dr Yakob Ishak, Ir Deboratan Nasution, Ny Teti Nursetiati, Aris Junaedi, Asep Permana, Ir Muharto, Rachmat (Dirut Awair). Sedang Ario Wowor diperiksa, Jumat (9/3), oleh tim jaksa penyelidik, yaitu Chaeruman Harahap, I Made Yasa, dan Mashudi Ridwan.
Menurut sumber Koran Tempo di Kejaksaan Agung, Ario Wowor akan kembali diperiksa pada Senin pekan depan. Keesokan harinya, tim jaksa memeriksa mantan Kapolri Jenderal Pol Rusdihardjo, sedang Haji Masnuh dan Sapuan akan diperiksa pada Rabu (14/3). “Pak Rusdihardjo akan diperiksa berkaitan dengan keterangannya di depan pansus tentang kekeliruan Gus Dur memberikan cek sebesar Rp 5 miliar kepada Siti Farika, yang ternyata itu uang dari Bulog,” kata sumber itu.
Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Sapuan mengenal Suwondo sejak sebelum menjabat Wakabulog. Mantan Sekretaris Menpangan itu juga diketahui meminta bantuan Suwondo agar bisa menjabat Wakabulog, karena khawatir dirinya tidak mempunyai jabatan setelah kementerian Negera Pangan dan Hortikultura dilikuidasi.
Sapuan, katanya, pernah disarankan Suwondo agar pergi ke Cirebon agar keinginannya menjadi Wakabulog terkabul. Ternyata, sepulang melaksanakan syarat itu jabatan yang diinginkannya benar-benar diperoleh. “Sapuan juga berambisi menjadi kabulog, karena diperoleh informasi bahwa jabatan itu akan dipisahkan dengan menperindag,” ujarnya.
Yang juga menjadi perhatian tim jaksa, antara lain alasan apa yang membuat Sapuan begitu percaya dengan Suwondo yang mengaku Sekretaris Pribadi Presiden Abdurrahman Wahid, sehingga bersedia mengucurkan dana Yanatera sebesar Rp 35 miliar. Selain itu juga ada satu fakta yang tidak diungkap di pengadilan, yaitu pertemuan di rumah Haji masnuh di Jalan Irian No.7, Jakarta Pusat. (Jobpie Sugiharto)