Menurut Susilo, ditinjau dari segi politik dan hukum, GAM memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai gerakan separatis. Pertama, gerakan itu jelas bersenjata. Kedua, tujuan organisasi itu jelas-jelas ingin memisahkan diri dari Indonesia. “Maka, GAM dinyatakan sebagai gerakan separatisme yang harus dihentikan dan ditindak secara hukum,” tegas dia.
Karena itu, tambah dia, aksi bersenjata GAM harus dihadapi dengan operasi tandingan yang akan dilakukan satuan-satuan TNI. Meski jumlahnya tidak banyak, satuan TNI yang akan diturunkan adalah satuan yang terlatih baik dan profesional.
Langkah operasi itu dikatakan sebagai salah satu dari enam langkah terpadu yang telah diterapkan pemerintah dalam mengatasi GAM. Langkah lainnya adalah pembuatan UU Otonomi yang akan dilanjutkan dengan komunikasi politik, pemberdayaan aparatur daerah. Tujuannya, agar pengelolaan administrasi Pemda Aceh bisa berjalan baik.
Di bidang ekonomi, percepatan pembangunan perekonomian akan dilakukan. Sementara di bidang sosial, proses rehabilitasi, perbaikan fasilitas, dan santunan kepada anak-anak yatim akan dilaksanakan. Selain itu akan digelar langkah penerangan dalam upaya menegakkan hukum.
Ketika ditanya tentang kemungkinan diberlakukannya status Darurat Sipil di Aceh, Susilo mengelak. Menurut dia, hal itu belum dipikirkan karena pemerintah masih menfokuskan diri pada penerapan enam langkah itu. Ini untuk menghindari ekses yang berlebihan dan memakan korban sipil lebih banyak lagi. (kurie suditomo)