Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guterres Menolak Diperiksa UNTAET

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Panglima Milisi Aitarak Dili, Eurico Guterres, menolak diperiksa UNTAET sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM Timor Timur (Tim-Tim) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (13/3). Sebagai warga negara Indonesia, ia hanya bersedia diperiksa Kejagung.

Penjelasan tersebut diungkapkan setelah Guterres bertemu Jaksa Muda Pidana Umum M.A. Rachman, Jaksa Agung UNTAET Mohamed Othman dan Kepala Perwakilan UNTAET di Indonesia Lakhan Mehrotra. Didampingi kuasa hukumnya, Suhardi Somomoeljono, Guterres datang sekitar pukul 13.40 WIB dan meninggalkan Kegung pukul 14.25.

Menurut dia, penyidikan kasus pelanggaran HAM pascajajak pendapat di Tim-Tim oleh Kejagung sudah selesai dan tinggal menunggu proses persidangan. Untuk kasus itu, ia mengakui dirinya menjadi tersangka. "UNTAET akan memeriksa saya untuk pelanggaran HAM yang mana? Apakah saya melakukan pelanggaran HAM lagi di Tim-Tim?" ujar dia, mempertanyakan.

Guterres mengatakan, saat terjadi konflik, Tim-Tim masih termasuk wilayah Indonesia. Sehingga, bila dirinya dianggap terlibat dalam konflik itu, ia menegaskan dirinya seharusnya diperiksa sesuai prosedur hukum Indonesia. Karenanya, ia mengaku kecewa dengan surat panggilan yang ditandatangani Jaksa Muda. Sebab, isi surat itu sebenarnya berupa undangan melakukan pertemuan.

Ternyata, kata dia, dalam pertemuan itu, pihak UNTAET menyodori 300 pertanyaan. Kemudian, pertanyaan itu dikurangi menjadi 200. "Pertanyaan pertama yang saya lihat, apa hubungan saya dengan pemerintah RI dan TNI. Sebagai warga negara Indonesia saya jelas berhubungan dong," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut dikatakan, dalam kesempatan itu, ia pun telah menyerahkan laporan setebal 22 halaman yang berisi 106 kejahatan yang dilakukan Fretelin, CNRT dan Xanana Gusmao kepada UNTAET. Pihak UNTAET menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu. “Tapi, saya tidak yakin UNTAET benar-benar melakukannya," kata Guterres.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspekum) Mulyo Hardjo membantah tuduhan Kejagung telah diperalat UNTAET untuk memeriksa Guterres sebagai tersangka. Yang terjadi hari ini dikatakan sebagai kesalahpahaman antara Kejagung dan UNTAET. "Dalam pertemuan sudah dibahas akan ada panggilan lagi kepada Guterres untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Mulyohardjo kepada wartawan. (Jobpie)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

4 menit lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

6 menit lalu

Sejumlah kendaraan melaju didalam Tol Bakauheni-Terbanggibesar di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Kamis 30 Mei 2019. Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menjadi jalur utama dalam mudik lebaran 2019. Tempo/Amston Probel
Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Persero) mencatat 2,1 juta kendaraan melintas.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

8 menit lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

14 menit lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Nathan Tjoe-A-On Hengkang dari Timnas U-23, Simak Profil Klubnya SC Heerenveen

15 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Nathan Noel (14) berusaha melewati pemain belakang saat menghadapi Timnas Vietnam di laga Kualifikasi piala dunia 2026 di SUGBK, Senayan, Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nathan Tjoe-A-On Hengkang dari Timnas U-23, Simak Profil Klubnya SC Heerenveen

Nathan Tjoe-A-On meninggalkan timnas U-23 Indonesia usai lolos ke perempat final Piala Asia. Ia kembali ke klubnya, SC Heerenveen di Belanda


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

17 menit lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

31 menit lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

34 menit lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Top 60 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024

35 menit lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Top 60 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024

Berikut daftar 60 perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi SCImago Institutions Rankings (SIR) 2024.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

36 menit lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.