Rencana gugatan itu terungkap dalam jumpa pers yang diadakan eks-karyawan EMOI, dahulu Mobil Oil Indonesia, dengan juru bicara mereka, Pengacara EY Kanter, di Jakarta Rabu (21/3). Mantan karyawan yang turut hadir antara lain Adnan Harahap dan Paul Musak. ”Pihak yang digugat yaitu Exxon MOI, Pengurus Dana Pensiun Karyawan dan Kepala Badan Pembinaan Perusahaan Kontraktor Asing (KA BPPKA) yang mewakili PT Pertamina,” jelas Kanter.
Kanter menjelaskan, kejadian bermula pada 1996 ketika EMOI melaksanakan restrukturisasi dengan program pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap 224 orang dari 1.200 karyawan perusahaan itu. Menurut perusahaan, pemecatan dilakukan karena terjadi penurunan produksi gas alam di Arun, Aceh.
Ke-224 karyawan itu diminta menyetujui Mutually Agreement Separation Package (MASP) pada 5 Juli 1996. Perjanjian tersebut berisi pemberian uang pesangon kepada 224 eks-karyawan tanpa rincian yang jelas. “Kalau tidak ditanda-tangani, maka uang pesangon itu tidak diberikan,” papar Kanter.
Selanjutnya para eks-karyawan menanda-tangani surat perjanjian MASP. Persetujuan itu juga berisi klausul: karyawan yang menerima pesangon tidak akan menuntut perusahaan serta membebaskan pihak perusahaan dan pengurus Dapekami (Dana Pensiun Karyawan MOI) dari segala tuntutan. Padahal, ”Pemecatan harus mendapat persetujuan dari Pertamina,” kata Kanter.
Setelah menerima uang pesangon itu, para eks-karyawan menerima surat dari Pertamina Nomor R.164/L0000/96-S8 yang menyatakan masih ada sisa uang pesangon 224 karyawan. ”Artinya, Exxon MOI tidak konsisten pada kebijakan sebelumnya,” kata mantan Manajer HRD EMOI Adnand Harahap.
Namun, pada Oktober 1996 perusahaan menolak tuntutan eks-karyawan. Manajemen perusahaan berpendirian bahwa para karyawan yang di-PHK telah menandatangani perjanjian yang disepakati. ”Kami hanya menuntut keadilan dan penghargaan selama bekerja,” kata Harahap.
Menyinggung kasus penututupan yang dilakukan Exxon, kuasa hukum EY Kanter menyatakan hal itu tak ada berhubungan dengan gugatan kliennya. ”Ini bukan masalah politis,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, TEMPO Interaktif belum berhasil mendapat keterangan dari pihak EMOI mengenai rencana gugatan bekas karyawannya ini. (Jhonny Sitorus)