Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

224 Eks Karyawan Exxon Mobil Gugat Rp 26 Miliar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 224 orang mantan karyawan Exxon Mobil Oil Incoperation (EMOI) akan menggugat bekas perusahaannya sebesar Rp 26 Miliar. Gugatan akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Tuduhannya, EMOI tidak memberi seluruh pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan itu sejak di-PHK secara massal pada 1996.

Rencana gugatan itu terungkap dalam jumpa pers yang diadakan eks-karyawan EMOI, dahulu Mobil Oil Indonesia, dengan juru bicara mereka, Pengacara EY Kanter, di Jakarta Rabu (21/3). Mantan karyawan yang turut hadir antara lain Adnan Harahap dan Paul Musak. ”Pihak yang digugat yaitu Exxon MOI, Pengurus Dana Pensiun Karyawan dan Kepala Badan Pembinaan Perusahaan Kontraktor Asing (KA BPPKA) yang mewakili PT Pertamina,” jelas Kanter.

Kanter menjelaskan, kejadian bermula pada 1996 ketika EMOI melaksanakan restrukturisasi dengan program pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap 224 orang dari 1.200 karyawan perusahaan itu. Menurut perusahaan, pemecatan dilakukan karena terjadi penurunan produksi gas alam di Arun, Aceh.

Ke-224 karyawan itu diminta menyetujui Mutually Agreement Separation Package (MASP) pada 5 Juli 1996. Perjanjian tersebut berisi pemberian uang pesangon kepada 224 eks-karyawan tanpa rincian yang jelas. “Kalau tidak ditanda-tangani, maka uang pesangon itu tidak diberikan,” papar Kanter.

Selanjutnya para eks-karyawan menanda-tangani surat perjanjian MASP. Persetujuan itu juga berisi klausul: karyawan yang menerima pesangon tidak akan menuntut perusahaan serta membebaskan pihak perusahaan dan pengurus Dapekami (Dana Pensiun Karyawan MOI) dari segala tuntutan. Padahal, ”Pemecatan harus mendapat persetujuan dari Pertamina,” kata Kanter.

Setelah menerima uang pesangon itu, para eks-karyawan menerima surat dari Pertamina Nomor R.164/L0000/96-S8 yang menyatakan masih ada sisa uang pesangon 224 karyawan. ”Artinya, Exxon MOI tidak konsisten pada kebijakan sebelumnya,” kata mantan Manajer HRD EMOI Adnand Harahap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, pada Oktober 1996 perusahaan menolak tuntutan eks-karyawan. Manajemen perusahaan berpendirian bahwa para karyawan yang di-PHK telah menandatangani perjanjian yang disepakati. ”Kami hanya menuntut keadilan dan penghargaan selama bekerja,” kata Harahap.

Menyinggung kasus penututupan yang dilakukan Exxon, kuasa hukum EY Kanter menyatakan hal itu tak ada berhubungan dengan gugatan kliennya. ”Ini bukan masalah politis,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, TEMPO Interaktif belum berhasil mendapat keterangan dari pihak EMOI mengenai rencana gugatan bekas karyawannya ini. (Jhonny Sitorus)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

4 menit lalu

Ilustrasi sop kembang kol. shutterstock.com
Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

Buat yang mau memperbanyak makan sayuran, kembang kol bisa jadi pilihan karena kaya nutrisi bermanfaat seperti serat, vitamin C, vitamin K, dan kolin.


Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

6 menit lalu

Seorang warga sedang memotret mural Usmar Ismail yang berada di Janjang 40, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat, 29 Maret 2024. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

Hari Film Nasional 2024 digelar dengan mendatangi tempat-tempat yang penuh kenangan bagi Usmar Ismail di Kota Bukittinggi.


Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

9 menit lalu

Nasi liwet bisa menjadi ide buka puasa/Foto: Doc. Frisian Flag
Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

Salah satu menu yang dapat dicoba adalah menu nasi liwet Solo apabila ingin menjadikannya sebagai menu sahur, dapat dicoba.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

14 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

21 menit lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

27 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

31 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

34 menit lalu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama istrinya, Rustini Murtadho saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 yang digelar untuk memilih Presiden dan Wail Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota itu dilaksanakan serentak di 38 Province dengan jumlah DPT 204.807.222 pemilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

Dari hasil survei, nama Cak Imin berada di bawah Khofifah, namun di atas Tri Rismaharini.


Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

35 menit lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan sambutan di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.