Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eurico Guteres Dituntut Setahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus perebutan senjata oleh bekas milisi Tim-Tim di Atambua, Kabupaten Belu, Eurico Guteres, dituntut dengan hukuman penjara satu tahun. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Nulis Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim Suwardi, Kamis (22/3).

Eurico didakwa telah melangar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 tentang penyimpanan senjata api tanpa izin; serta dakwaan ketiga dengan pasal 212 KUHP tentang tindakan melawan petugas negara, dalam hal ini polisi. Tindakan ini dilakukan Eurico saat kunjungan Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri ke Atambua pada 24 September tahun lalu.

Nulis Sembiring menyatakan bahwa terdakwa, sesuai dengan kesaksian dari para saksi antara lain: Manuel Kastro, Antonio Dos Santos, Alberto, Nemineo Lopez De Carvalo dan beberapa saksi dari para mantan anggota milisi serta petugas di Polres Belu, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum seperti didakwakan.

Jika nantinya tuntutan satu tahun penjara ini dikabulkan oleh majelis hakim, maka Eurico hanya akan menjalani hukuman kurang lebih separuhnya. Hal itu mengingat proses pengadilannya sendiri saat ini telah memakan waktu sekitar lima bulan. Selama itu pula eurico berada dalam status tahanan. Tepatnya mulai 5 Oktober 2000, yakni sejak Eurico ditahan di Mabes Polri. Pada 20 Februari lalu status Eurico berubah menjadi tahanan rumah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi hal ini, Eurico mengaku menerima dan menyerahkan proses hukum pada majelis hakim. Dia menyatakan bahwa proses hukum ini adalah usaha untuk mengorbankan dirinya. Sementara itu, penasehat hukum Eurico, Suhardi Somomoeljono, meminta kepada hakim waktu empatbelas hari untuk menyiapkan pembelaannya. Waktu selama itu dibutuhkannya dengan alasan Eurico saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Oleh Kejaksaan Agung Eurico dijadikan tersangka dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur pasca jajak pendapat September 1999. (Yostinus Tomi Aryanto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

26 menit lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

1 jam lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

1 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

1 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

1 jam lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

1 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

1 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Progres Bandara VVIP IKN 15 Persen, Dijamin Bisa Dipakai saat HUT RI Tahun Ini

2 jam lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Progres Bandara VVIP IKN 15 Persen, Dijamin Bisa Dipakai saat HUT RI Tahun Ini

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis Sumadilaga mengatakan Bandara VVIP IKN bisa digunakan pada 17 Agustus 2024.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

2 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.