Seperti diberitakan di media massa sebelumnya, BPK pernah mengeluhkan penggunaan pasal kerahasiaan bank oleh sejumlah pihak untuk berlindung dari audit lembaga tinggi negara itu. Ini misalnya terjadi saat BPK hendak melakukan audit investigasi terhadap kasus BLBI.
Billy, panggilan akrab ketua BPK ini, menjelaskan bahwa sesungguhnya saat lembaganya mengaudit sebuah kasus, data-data yang diperoleh dari rekening koran seseorang atau data pribadi wajib pajak tidak akan dipublikasikan secara umum. Data tersebut hanya untuk penyidikan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya penyimpangan dana BLBI ataupun penyimpangan pajak.
Atas kondisi tersebut, Billy mengatakan, lembaganya hanya mengharapkan ada perundangan yang mengatur perlakuan khusus bagi audit investigasi BPK. “Jadi tidak benar BPK meminta UU KB dicabut,” ujarnya.
Selama ini, menurut dia, perlakukan khusus itu hanya berlaku pada BI, polisi dan kejaksaan. BI dapat mengabaikan kerahasiaan bank dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya. Sedangkan polisi dapat mengabaikan kerahasiaan bank dalam menangani kasus perkara pidana. Demikian pula kejaksaan, yang memperoleh perlakuan khusus dalam hubungannya dengan tugas penyidikan.
Billy mengharapkan, perlakuan yang sama dengan lembaga-lembaga tersebut juga diberikan kepada lembaga yang dipimpinnya. BPK sangat membutuhkan informasi-informasi yang terkandung pada rekening koran ataupun data pribadi wajib pajak dalam rangka tugas auditnya. (Rif’at Pasha)