Billy melontarkan tanggapannya ini kepada wartawan di Gedung BPK, Jumat (30/3), ketika mengomentari polemik penerimaan bantuan dana Sultan Brunei kepada Presiden Wahid. Sumbangan pribadi ini bisa saja terjadi karena sebelum diangkat menjadi Kepala Negara yang bersangkutan dikenal dunia sebagai tokoh intelektual dan agama.
Lebih lanjut Billy menegaskan jika memang sumbangan itu bersifat pribadi maka BPK tidak berhak melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Wahid. Sebaliknya jika dana yang mengalir dari Brunei itu merupakan sumbangan kepada institusi kepresidenan maka BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
Bagaimana kalau ada yang berkeras untuk memeriksa Presiden Wahid? Billy mengusulkan agar ada pengecekan langsung isi surat antara Presiden Wahid dan Sultan Brunei Darussalam untuk mencari penjelasan aliran dana tersebut.
Dalam penilaian Billy sumbangan bersifat pribadi kepada Kepala Negara memang bisa saja terjadi. Untuk menegaskan maksudnya Billy lantas memberikan perumpamaan kalau dia yang dikenal sebagai Ketua BPK bersama rekan-rekannya dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia mencari dana bantuan pembangunan masjid. Tapi karena dalam kegiatannya sama sekali tidak melibatkan BPK sebagai sebuah institusi maka hal ini boleh saja dilakukan. “Saya tidak apriori, tapi hanya memberi contoh,” tambah Billy.
Untuk mengurangi polemik dan menghindari penyalahgunaan bantuan dana, Billy menilai Indonesia memang memerlukan peraturan khusus tentang mekanisme pemberian grant atau hibah kepada para pejabat. (Rif'at)