Pada kesempatan itu, Mulyo menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejakaan Agung sudah selesai dan sudah diberkaskan menjadi 12 berkas perkara. Kejaksaan kini hanya menunggu pembentukan hakim dan jaksa untuk persidangan ad hoc. “Kalau ada tersangka baru, itu tergantung hasil pemeriksaan di pengadilan, tapi untuk saat ini kami hanya menetapkan 19 nama itu saja,” kata Mulyo.
Mulyo menjelaskan, pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apabila hakim dan jaksa ad hoc sudah dibentuk.
Ketua Solidaritas Untuk Perdamaian Masyarakat Timor Lorosae (Solidamor), Bonar Naipospos, dalam pernyataan sikapnya mengaku kecewa atas penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung, karena hanya menetapkan 19 nama tersangka. Padahal, kata Bonar, KPP HAM Timor Timur telah merekomendasikan 22 nama yang layak bertanggung jawab dan patut dijadikan tersangka kasus tersebut.
Kekecewaan itu juga disebabkan dari 19 orang yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka, nama Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto tidak termasuk. Begitu juga nama pejabat-pejabat TNI lainnya, seperti Zacky Makarim, Johny Lumintang, Garnadi dan Joao Tavares. “Padahal dalam rekomendasi KPP HAM Tim-Tim, mereka termasuk sebagai orang yang patut bertanggung-jawab,” kata Bonar.
Solidamor menuntut agar jaksa-jaksa ad hoc yang akan ditunjuk merupakan orang-orang yang independen. Mereka mengusulkan nama-nama seperti, Todung Mulya Lubis, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Frans Hendra Winarta dan sejumlah nama lainnya. (Nurakhmayani)