Indra menyatakan hal ini ketika mendatangi Korps Reserse Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/5) sekitar pukul 12.00 WIB. “SP3 ini kami mintakan karena dari diskusi tim koneksitas tidak ditemukan tindak kriminal dari klien saya. Selain itu, perhatian terhadap kasus ini sudah surut atau terkalahkan oleh peristiwa-peristiwa politik lainnya,” ungkap Indra kepada Tempo dan Metro TV di Koserse Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (2/5).
Pihaknya telah bicara dengan Panglima TNI di Cilangkap agar tim koneksitas mau meninjau kembali tindak pidana tersebut. Indra berargumen, dalam konteks untuk menjaga situasi keamanan Jakarta pada 27 Juli itu, kliennya berhak melakukan sejumlah tindakan pengamanan agar kerusuhan tidak menyebar. (Istiqomahtul Hayati)