Menurut Diah, berkas tuntutan sudah dilimpahkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes melimpahkan ke Kejasaan Tinggi. Namun pihak Kejati menilai berkas tersebut belum lengkap terutama mengenai saksi-saksi. “Karena disuruh melengkapi, YLKI akhirnya melengkapi saksi-saksi yang dimaksud,” ujar Diah.
Seperti diketahui, Januari lalu, pihak YLKI mengadukan perusahaan Ajinomoto ke Polda Metro Jaya karena dinilai melakukan melakukan tindak pidana penipuan dengan pencantuman label halal pada produknya. Ternyata produk itu mengandung lemak babi.
Diah memastikan bahwa pihaknya terus melanjutkan proses penuntutan terhadap perusahaan Ajinomoto karena mereka telah melanggar Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlingungan konsumen. Menurut pasal itu, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana penajara lima tahun.
“Pelaku usaha dapat memilih sanksi, denda atau hukuman penjara. Kalau nanti memilih denda, uang denda itu harus diserahkan kepada negara,” jelasnya. Pasal tersebut menjadi finalti yang efektif bagi pelaku usaha untuk mempertimbangkan hak-hak konsumen. (MIS/Patna Sunu)