Pengunjuk rasa juga menuntut agar utang kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 4,8 trilliun tidak dibebankan kepada para petambak. Karena itu, mereka mendesak kepada pemerintah untuk segera mengambil alih manajemen dan aset inti Dipasena dalam waktu yang singkat. “Pemerintah juga harus segera, menyerahkan bukti kepemilikan yang sah kepada petambak Dipasena,” kata Iskandar, juru bicara petambak Dipasena Lampung.
Para pengunjuk rasa ini berbondong-bondong datang ke Kejagung menumpang sekurangnya 24 bis. Begitu tiba, pengunjuk rasa langsung merangsek ke depan pintu gerbang utama Kejagung sambil membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan. Mereka bermaksud bertemu dengan Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk membicarakan penahanan terhadap Syamsul Nursalim. Meski pasukan keamanan dalam (Kamdal) dan dua satuan setingkat kompi petugas Sabhara Perintis Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan menjaga gedung Kejagung, pengunjuk rasa tetap berorasi dan meneriakkan yel-yel.
Syamsul Nursalim menjadi tahanan Kejagung pada 6 April. Namun, dua hari setelah ia ditahan, Kejagung memberinya izin berobat inap di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan karena alasn penyempitan pembuluh jantung. Kejagung menangguhkan status penahanannya hingga kondisi Nursalim membaik.(Nurakhmayani)