Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasehat Hukum Terpidana Ancam Ajukan Banding

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penasehat hukum enam terpidana kasus pembunuhan staf UNHCR menyatakan akan mengajukan banding bila jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan hakim. Ketua tim pengacara, Nicholai A.G., menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, AA Gde Dalem, yang memvonis enam kliennya dengan hukuman 10 – 20 bulan sebagai hal yang wajar. “Pernyataan Jaksa Agung yang menilai vonis itu terlalu rendah merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan,” kata Nicholai kepada wartawan di kantor pengacara Suhardi Soemomoeljono, Jalan Raden Saleh nomor 6, Jakarta, Rabu, 9/5.

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang mengatakan akan mengajukan banding dua hari lalu (7/5). Pernyataan Marzuki tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kecaman Sekretaris Jendral PBB, Kofi Anan yang menilai putusan hakim tidak adil.

Menurut Nicholai, dakwaan atas enam orang kliennya melakukan pembunuhan tidak terbukti karena keterangan saksi dan bukti-bukti tidak mendukung dakwaan. Apalagi tuduhan itu hanya didasarkan pada keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga dakwaan melangar pasal 338 tentang pembunuhan dan tuntutan hukum tiga tahun tidak terbukti. Oleh karena itu, kata Nicholai, majelis hakim menganggap tindakan terdakwa hanya memenuhi dakwaan subsider tentang pelanggaran pasal 170 dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, tentang perusakan barang-barang milik umum dan dijatuhi hukuman penjara 10 – 20 bulan.

Alex Frans, anggota tim penasehat hukum lainnya, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat, karena kliennya hanya terbukti merusak kaca-kaca gedung UNHCR. “Hukuman 20 bulan sudah berat dibandingkan dengan 18 bulan yang dijatuhkan untuk koruptor yang melarikan diri,” jelas Frans. Frans kecewa atas pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan bahwa hukuman terhadap kliennya terlalu ringan. Menurutnya, Marzuki telah menjadi corong internasional dan tidak memperhatikan kepentingan warga negara Indonesia sendiri. Seharusnya dia tidak perlu mengajukan banding dan bisa menjelaskan kepada dunia internasional mengenai masalah yang sebenarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Frans mengatakan, Marzuki tidak paham kondisi di lapangan saat terjadi peristiwa pembunuhan pada 6 September 2000 di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Nicholai menambahkan, jika kliennya terus ditekan, tim pengacara akan membuka rahasia yang selama ini belum diketahui publik. “Apapun risikonya akan kami tanggung, meskipun hal itu akan membuat bangsa kita malu,” ujar Nicholai. (Jobpie Sugiharto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti 11-10

14 menit lalu

Komang Teguh (tengah) berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti 11-10

Timnas Indonesia U-23 melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan lewat drama adu penalti.


Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

1 jam lalu

Witan Sulaeman berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 berakhir imbang 2-2 selama 90 menit waktu normal.


Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

1 jam lalu

Pengunjung menikmati air terjun di kawasan wisata alam Geopark Ciletuh Curug Awang, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, 9 Desember 2018. Curug Awang yang memiliki tinggi 40 meter dan lebar 60 meter serta menawarkan suasana pemandangan air terjun yang masih alami tersebut menjadi alternatif wisata liburan di akhir pekan bersama keluarga. ANTARA/Nurul Ramadhan
Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

Peserta Geopark Ciletuh Run 2024 bisa menikmati panorama alam yang berada di Geopark Ciletuh.


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

2 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

2 jam lalu

Rafael Struick (kanan) mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

Dua gol Rafael Struick membuat Timnas Indonesia unggul 2-1 atas Korea Selatan pada babak pertama perempat final Piala Asia U-23 2024.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

3 jam lalu

Timnas Jepang AFC U23 2024 di Qatar. (AFP/KARIM JAAFAR)
Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

Timnas Jepang U-23 mengalahkan tuan rumah, Qatar, pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 lewat perpanjangan waktu.


Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

4 jam lalu

Selebrasi timnas dalam pertandingan Indonesia vs Yordania, Minggu, 21 April 2024. HUMAS PSSI
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong melakukan perubahan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

4 jam lalu

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.


Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Jalani Latihan Perdana, Simak Kondisi Terkini Para Atlet

4 jam lalu

Pasangan ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin jelang Piala Tjomas-Uber 2024 di Chengdu, China, Kamis (25/4/2024). (ANTARA/HO/PP PBSI)
Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Jalani Latihan Perdana, Simak Kondisi Terkini Para Atlet

Tim bulu tangkis Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia menggelar latihan perdana di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium.