Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Rosyid Hidayat, mengungkapkan tentang persetujuan DPR terhadap rencana kenaikan tarif Telkom. Dalam surat tanda tangan persetujuan kenaikan tarif Telkom ini, DPR diwakili oleh AM Fatwa.
Kenaikan tarif Telkom yang diusulkan oleh pemerintah itu, tercantum dalam daftar rician rencana kenaikan tarif. Dalam daftar itu disebutkan bahwa disebutkan bahwa untuk SLJJ naik 20,9 persen dari Rp 134 menjadi Rp 162 per unit. Sedangkan untuk tarif lokal naik 28,74 persen, dari Rp 167 menjadi Rp 215 per unit. (Ervan Fauzi)