Dalam rapat pandangan fraksi, Fraksi Partai Golkar (FPG) menolak usulan hak penyelidikan DPR ini. ”Usul hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap penyimpangan dana BLBI tidak memiliki relevansi yang kuat,” kata juru bicara FPG Ibrahim Ambong. FPG mengusulkan agar diajukan saja sebagai usul pernyataan pendapat.
Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Daulatul Umat, dan Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa, menyatakan setuju DPR membentuk Pansus ini. Sedangkan fraksi lain selain FPG pada dasarnya setuju, namun perlu mendengarkan dulu hasil panitia kerja BLBI di komisi IX.
Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) menyarankan untuk diteruskan saja di panja BLBI. ”Apakah tidak lebih baik, berdasarkan hasil panitia kerja dan BPK untuk diproses lebih lanjut secara hukum dari pada membuat panitia khusus,” kata juru bicara FPP Nu’man Abdul Hakim.
Seperti diketahui, usulan pembentukan Pansus ini dimotori oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa. Dari hasil audit neraca awal Bank Indonesia per 3 Mei 1999, telah terjadi penyimpangan dalam pemberian BLBI sebelum 1997 oleh 48 bank sebesar Rp 84 triliun. BPK juga menemukan indikasi sebanyak Rp 138,44 triliun (96 persen) dari yang tersalurkan sebesar Rp 144,54 triliun mengalir secara tidak semestinya. (Anggoro Gunawan)