Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan KPP HAM Papua Diserahkan ke Kejaksaan Agung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Papua telah berhasil mengumpulkan fakta dan bukti yang menunjukkan indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis pada peristiwa Abepura, Irian Jaya, 7 Desember 2000 lalu. Demikian laporan hasil penyelidikan KPP HAM Papua yang diserahkan oleh Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman di Gedung Kejagung, Kamis (17/5).

Djoko menjelaskan, KPP HAM Papua yang bekerja sejak tanggal 5 Febuari – 5 Mei 2001 telah memeriksa dan meminta keterangan dari saksi korban sebanyak 51 orang. Mereka terdiri dari para korban laki-laki dan perempuan anggota Brimob Irian Jaya, anggota polisi dan saksi ahli. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara sistematis itu berupa penyiksaan, pembunuhan kilat, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, perampasaan kebebasan fisik secara sewenang-wenang terhadap kelompok sipil.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya bentuk perbuatan dan pola kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan itu berupa penganiayaan berdasarkan jenis kelamin, ras dan agama. ”Semua korban mengalami tindakan diskriminasi atas dasar ras dan agama. Namun korban perempuan mengalami tindakan diskriminasi berganda,” kata Djoko. Perempuan, selain mengalami penganiayaan, mereka juga mengalami bentuk tindakan lain, seperti makian, perbuatan fisik lainnya.

Pada kesempatan itu, KPP HAM Papua menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut merupakan tanggung jawab Kepolisian Daerah Irian Jaya, satuan Brimob Polda Irian Jaya, Polres Jayapura dan Polsek Abepura. Untuk itu, KPP HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan sampai pada tingkat penuntutan di Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap para pelaku yang diduga terlibat pada peristiwa itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Komnas meminta agar Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik Ad Hoc untuk kasus Abepura tersebut. Mereka juga mendesak kepada pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) mengenai perlindungan saksi dan korban sebagaimana tercantum pada pasal 34 Undang Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai konpensasi, restitusi dan rehabilitasi seperti yang tercantum pada pasal 35 ayat 3 Undang Undang Nomor 26 tahun 2000.

Komnas HAM juga akan menyampaikan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah untuk pengadilan HAM Ad Hoc terhadap kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 tahun 2000 itu. (Nurakhmayani)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berita Catur: Pertamina Indonesia Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

49 detik lalu

Dewan Pembina Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) Eka Putra Wirya (dua dari kanan) saat konferensi pers jelang Pertamina GM Tournament 2024 yang berlangsung di Arotel Gelora Senayan, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Foto: PB Humas Percasi
Berita Catur: Pertamina Indonesia Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

PB Percasi selenggarakan Pertamina Indonesian GM Tournament 2024, pekan ini. Kejuaraan internasional catur ini diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

4 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

6 menit lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

14 menit lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres. Putusan ini tidak bulat.


Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

15 menit lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

Menurut Anies, kontestasi pemilihan presiden telah selesai dan bertukar pikiran bukanlah sesuatu yang aneh dan harus dihindari.


Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

19 menit lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

Putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres disebut akan menyuburkan politisasi Bansos buat elektoral Pemilu.


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

22 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

23 menit lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

23 menit lalu

Poster film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa. Foto: Instagram Hanung Bramantyo.
Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

Hanung Bramantyo sebelumnya bimbang hendak ditayangkan di mana film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa lantaran mengangkat isu sensitif.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

24 menit lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?