Kordinator pengacara Ja’far, Eggy Sujana, kepada pers menjelaskan, niat mencabut tuntutan itu karena adanya sikap kooperatif pihak kepolisian kepada kliennya. “Kita tahu dan sudah kami jelaskan, tadinya klien kami ditahan dengan sewenang-wenang, lalu statusnya dialihkan dalam waktu singkat. Itu suatu prestasi dan suatu sikap yang kooperatif,” jelas Eggy. Namun, kata Eggy, tidak tertutup kemungkinan pihaknya mengurungkan niat mencabut tuntutan itu jika pihak kepolisian tidak kooperatif lagi dengan Ja’far.
Kuasa hukum Ja’far meminta waktu satu hari untuk berunding dengan kliennya, untuk memutuskan apakah sidang pra peradilan perlu dilanjutkan atau tidak. Hal ini juga dibenarkan oleh Ja’far. “Kami rundingkan dulu untuk mencabut tuntutan itu atau sidang ditunda sampai besok,” kata Ja’far yang hadir dalam persidangan itu. Sidang sempat ditunda sekitar lima belas menit. Namun, ketika sidang dibuka lagi, pihak kuasa hukum Ja’far menginginkan agar sidang ditunda sampai besok. Karena, pihaknya akan berunding dengan Ja’far, juga akan melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian.
Siang ini, kata Eggy, pihaknya akan bertemu dengan Kapolri Jenderal S. Bimantoro, untuk melakukan negosiasi mengenai kemungkinan Ja’far dibebaskan atau dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Ja’far dalam kasus penghukuman rajam terhadap Abdul Rohim di Ahuru, Ambon. “Kami berharap hari ini sudah ada kesimpulan untuk klien kami dari kepolisian. Kalau ternyata mereka menolak keinginan kami, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan sidang pra peradilan ini,” kata Eggy.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali besok (18/5) secara marathon dengan agenda mendengarkan duplik (tanggapan pihak termohon—kepolisian—terhadap replik) yang diajukan oleh penasehat hukum Ja’far. Selain itu, besok penasehat hjukum Ja’far, juga diminta untuk mengajukan bukti-bukti sekaligus mengajukan saksi. “Karena waktunya terbatas, kami harap besok kedua pihak bersedia menjalani sidang secara marathon,” kata Syaiful sebelum mengetuk palu. (Nurakhmayani)