“Sejak Inpres itu diberlakukan April lalu sampai hari ini (18 Mei, red), Kontras mencatat telah terjadi 48 peristiwa kekerasan. Bandingkan dengan masa jeda kemanusiaan yang terjadi 97 peristiwa kekerasan, namun dalam waktu enam bulan. Jadi, dengan Inpres tersebut eskalasi tindak kekerasan meningkat," kata Munarman.
Untuk itu, Kontras meminta MA melakukan judicial review: apakah layak atau tidak keberadaan Inpres tersebut. "Jika tidak, Inpres itu harus dicabut," kata dia.
Seperti diketahui, Inpres yang ditandatangi pada 11 April lalu mengintruksikan sejumlah menteri untuk melakukan penyelesaian Aceh secara komprehensif dan menyeluruh. Cara-cara komprehensif tersebut meliputi enam bidang: ekonomi, politik, sosial, hukum dan ketertiban masyarakat, keamanan, serta informasi dan komunikasi.
Menurut Munarwan, Inpres tersebut tidak memenuhi pinsip-prinsip kemanusiaan dan rasa keadilan rakyat Aceh serta lebih mengedepankan kepentingan militer secara materiil. "Kontras melihat bahwa kecenderungan akan dilaksanakannya operasi keamanan di Aceh, sebenarnya sudah terlihat dengan dilatihnya beberapa kompi pasukan Kostrad dan satuan lainnya di markas korps Kopassus, dua bulan sebelum ditandatanganinya Inpres Nomor 4 tahun 2001," kata dia. (Siti Marwiyah)