Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Temukan 32 Kontainer Barang Tanpa Dokumen

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Bea Cukai Tanjungpriok menemukan 32 kontainer berisi barang-barang elektronik yang tidak dilengkapi dokumen atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di halaman gudang PT Dwita Manunggal Contena di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (18/5).

Direktur Jenderal Bea Cukai, Dr Permana Agung, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut sudah lebih dua minggu berada di Pelabuhan. Bahkan ada di antaranya yang sudah enam minggu belum diurus. Karena itu Bea Cukai menaruh kecurigaan dalam uraian barang dalam daftar laporan barang masuk, karena ada indikasi manipulasi impor barang.

Kontainer-kontainer itu berisi sekitar 94 ribu unit barang elektronik, di antaranya TV, VCD, Compo dan lain-lain dengan berbagai macam merek antara lain Sony, Aiwa, Toshiba, Samsung dan Sukira. Menurut Permana, barang-barang itu milik 12 importir yang tiba di Tanjung Priuk. Tapi Permana tidak mau menyebutkan 12 impotir tersebut. Alasannya, dalam import barang itu belum ada pelanggaran kepabeanan, sebab importir belum mengajukan PIB.

Permana menjelaskan, pemeriksaan jabatan (pemeriksaan sebelum importir mengajukan PIB) itu, dilakukan hanya untuk mencegah upaya manipulasi impor oleh importir. Karena itu, Bea Cukai memberikan batas waktu sampai 30 hari bagi importir untuk mengajukan PIB. Bila tidak, barang-barang itu akan disita jadi barang tidak dikuasai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil pemeriksaan itu, sambung Permana, akan dijadikan dasar pembuatan PIB oleh Importir yang bersangkutan. “Dengan adanya pemeriksaan ini importir tidak dapat menghindar dan tidak dapat memalsukan dokumen. Mereka harus membayar bea masuk sesuai barang impor,” katanya. Ia menambahkan, bea masuk barang itu diperkirakan mencapai tiga samapi empat milyar.

Ditanya apakah ada keterlibatan orang dalam dalam impor barang itu, Permana menyatakan pihaknya belum menemukan hal itu. Tapi dia berjanji bila nantinya ditemukan keterlibatan orang dalam, pihaknya akan menindak tegas. (Adi Mawardi).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

59 detik lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.


Airlangga Siapkan Antisipasi Imbas Tekanan Serangan Iran ke Israel Terhadap Perekonomian RI

2 menit lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Airlangga Siapkan Antisipasi Imbas Tekanan Serangan Iran ke Israel Terhadap Perekonomian RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal imbas serangan Iran ke Palestina terhadap perekonomian Indonesia.


Unas Ambil Tindakan Tegas Bila Kumba Terbukti Melakukan Pelanggaran

2 menit lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Ambil Tindakan Tegas Bila Kumba Terbukti Melakukan Pelanggaran

Pimpinan Unas akan menindak tegas Kumba Digdowiseiso bila terbukti melakukan pelanggaran akademik sesuai aturan yang berlaku.


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

6 menit lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.


Film Temurun Angkat Kisah tentang Misteri Tradisi Penerus Perusahaan Keluarga

7 menit lalu

Film Temurun yang dibintangi Yasamin Jasem dan Bryan Domani. Dok. Sinemaku Pictures
Film Temurun Angkat Kisah tentang Misteri Tradisi Penerus Perusahaan Keluarga

Film Temurun menampilkan Yasamin Jasem dan Bryan Domani sebagai pemeran utama, sementara Umay Shahab dan Prilly Latuconsina menjadi produsernya.


Shin Tae-yong Ungkap Poin Positif dari Kekalahan Timnas Indonesia dari Qatar di Piala Asia U-23 2024

11 menit lalu

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, saat konferensi pers menjelang laga melawan tuan rumah Qatar di Piala Asia U-23 2024. Kredit: Tim Media PSSI
Shin Tae-yong Ungkap Poin Positif dari Kekalahan Timnas Indonesia dari Qatar di Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong menilai permainan sepak bola Indonesia semakin berkembang hingga bisa bersaing dengan tim yang secara peringkat FIFA jauh di atas mereka.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

12 menit lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


UNTAN Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Dugaan Dosen Jadi Joki Nilai Mahasiswa

13 menit lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
UNTAN Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Dugaan Dosen Jadi Joki Nilai Mahasiswa

Dekan FISIP UNTAN Herlan, mengatakan, pihaknya saat ini sedang sedang menyusun tim investigasi dalam kasus dugaan dosen menjadi joki nilai mahasiswa


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

14 menit lalu

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.


Teror Penusukan di Sydney, Begini Aturan Kepemilikan Senjata di Australia

17 menit lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Teror Penusukan di Sydney, Begini Aturan Kepemilikan Senjata di Australia

Kasus penusukan massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Bondi, Sydney termasuk langka. Pasalnya negara Australia dikenal memiliki peraturan ketat.