Sebelumnya diberitakan, SPI telah mengajukan gugatan class action kepada Pemda DKI Jakarta atas pemakaian dana dari PT Taman Impian Jaya Ancol untuk program studi perbandingan keluar negeri anggota DPRD dan pejabat Pemda DKI. Sidang gugatan itu sendiri sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/5). Rencananya, jawaban pihak Pemda atas gugatan itu akan disidangkan Senin pekan depan.
Mengenai persiapan jawaban tergugat dari Pemda, Kepala Biro Hukum Pemda DKI, Sukma Neli, menolak menjawabnya. Sukma mengelak dengan menyerahkan jawaban soal kesiapan itu kepada koleganya di Biro Humas.
Gugatan yang ditujukan kepada pejabat Pemda, dalam hal ini Ketua Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan Kepala Dinas Tata Kota, menurut Muhayat, itu sah-sah saja. Pemda, kata dia, akan menyiapkan bantuan hukum, terutama dari Biro Hukum Pemda DKI. Sedang bila gugatan ditujukan langsung kepada pribadi, Bambang Sungkono (Ketua Bapeda) dan Ahmadin (Kepala Dinas Tata Kota), itu diserahkan kepada masing-masing orangnya, apakah memakai pengacara dari Pemda atau dari luar.
Berkaitan dengan gugatan yang menyebutkan agar dana yang terpakai dalam kasus Ancol dikembalikan ke Kas Negara, Muhayat mengatakan hal itu bisa dikembalikan ke Kas Pemda atau ke Pembangunan Jaya Ancol. “Jelas kalau hal itu sudah dibuktikan di pengadilan,” kata dia. (Dede Aribowo)