Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tak Bisa Tafsirkan Produk Hukum MPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) tidak dapat memberikan penafsiran terhadap produk hukum yang dikeluarkan MPR. Sehingga, penafsiran terhadap Tap MPR hanya dapat dilakukan MPR sendiri dan bukan oleh MA. Kalau pun diperlukan, lembaga itu hanya bisa memberikan pendapat hukum atas perbedaan pandangan yang meruncing antara eksekutif dan legisatif mengenai Tap MPR Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Antar Lembaga Tinggi Negara. Ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (19/5).

Menurut Yusril, adanya beda penafsiran antara DPR dan presiden soal Tap itu, MA dapat memberikan pendapat hukumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 14/1985 tentang MA disebutkan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat hukum kepada lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara, baik diminta maupun tidak diminta.

Namun, kata Yusril, pendapat hukum yang diberikan MA bukanlah suatu putusan yang mengikat kedua lembaga itu. Karena itu, pendapat hukum hanya bersifat arahan saja kepada kedua lembaga itu.”Sifatnya fatwa dan itu tidak mengikat pihak-pihak yang meminta pendapat hukum itu,” kata dia.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini beberapa kali menolak pendapat yang menyatakan bahwa MA bisa menguji Ketetapan MPR. Pasalnya, kata dia, MA hanya bisa memberikan penafsiran terhadap produk hukum setingkat Undang-undang atau di bawahnya.

Menanggapi adanya anggapan dasar hukum sidang istimewa tidak sah, Yusril menegaskan, prosedur sidang istimewa sudah diatur dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978. Berarti, kata dia, prosedur untuk mengadakan Sidang itu sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Yusril tidak menyalahkan jika ada yang berpendapat bahwa Tap itu tidak sah, dengan alasan aturan itu tidak termuat dalam UUD 1945, hanya di penjelasan UUD saja. Menurut dia, jika asumsi pemikirannya penjelasan dalam UUD 1945 tidak termasuk dalam UU 1945, Tap MPR memang tidak sah. Tapi, “Pemikiran itu tidak menjadi mainstream di kalangan pakar Hukum Tata Negara,” ujarnya.

Dia justru mempertanyakan, jika Tap Nomor III/MPR/1978 itu tidak diakui, mengapa ada usulan untuk menguji Tap itu. Usulan itu, bertentangan dengan dasar pemikiran bahwa Tap itu tidak sah. Menurut dia, jika Tap itu dianggap tidak sah, seharusnya tidak perlu mengadakan pengujian. (AM Fikri)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

4 menit lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Tim Mahasiswa Kedokteran Unismuh Makassar Jadi Finalis Olimpiade Fisiologi di Jepang

6 menit lalu

 Perwakilan mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Makassar berhasil menjadi finalis dalam olimpiade fisiologi kedokteran tingkat Internasional. Foto : unismuh
Tim Mahasiswa Kedokteran Unismuh Makassar Jadi Finalis Olimpiade Fisiologi di Jepang

Ini pertama kali keikutsertaan Fakultas Kedokteran Unismuh, dan menjadi satu-satunya institusi yang berasal dari Indonesia.


3 Rekomendasi Nasi Liwet Teranyar di Daerah Solo

7 menit lalu

Pedagang membagikan nasi liwet kepada warga saat Syukuran Pedagang di Pasar Kadipolo, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 10 Juni 2020. Dalam acara tersebut, para pedagang juga berdoa agar pandemi COVID-19 segera berakhir. ANTARA/Mohammad Ayudha
3 Rekomendasi Nasi Liwet Teranyar di Daerah Solo

Untuk kulineran di Solo, silakan mampir ke penjual nasi liwet khas Solo yang biasa ditemukan di daerah Gajahan, Kedung Lumbu, dan Kratonan.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

7 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


Cek Daftar Lowongan Pekerjaan yang Masih Tersedia di BUMN

18 menit lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cek Daftar Lowongan Pekerjaan yang Masih Tersedia di BUMN

Rekrutmen BUMN masih membuka lowongan pekerjaan seperti analis riset, pemasaran, pengembangan teknologi informasi, dan sebagainya.


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

22 menit lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

22 menit lalu

Presiden AS Joe Biden besama mantan presiden AS Barack Obama meninggalkan Air Force One di Bandara Internasional John F Kennedy di New York, AS 28 Maret 2024. REUTERS
Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

Joe Biden, Barack Obama dan Bill Clinton dicemooh demonstran atas dukungannya terhadap serangan Israel ke Gaza


Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

24 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

Bareskrim Polri menetapkan Enik Waldkonig sebagai tersangka dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob


Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

25 menit lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

Godzilla X Kong: The New Empire menjadi film kelima dalam franchise MonsterVerse yang dituturkan perlahan tapi diimbangi visualisasi menarik.