Pemerintah Indonesia merencanakan akan melakukan registrasi pengungsi Timor Timur yang ada di NTT pada 6 Juni 2001 secara serentak dan akan diselesaikan dalam satu hari. Pelaksanaan registrasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemulangan para pengungsi Timor Timur. Tetapi, jelas Piet, para pengungsi itu tetap mendapat pilihan untuk menetap di Indonesia jika menolak kembali ke Tim-Tim.
“Ini bukan merupakan pengusiran dari wilayah Indonesia melainkan sebagai bentuk pemberian kesempatan kepada pengungsi untuk dapat kembali memasuki kehidupan yang normal. Seperti keadaan mereka sebelum mengungsi di NTT,” jelas Ketua Tim Penyelenggara Registrasi Pengungsian Tim-im di NTT, Amin Rianom.
Menurut Amin, registrasi pengungsi sangat penting untuk tertib administrasi kependudukan. Selain itu, hal tersebut juga untuk menghilangkan kekhawatiran para pengungsi jika kembali ke Tim-Tim akan mendapat perlakuan yang tidak wajar dari Untaet. Ia menegaskan, Untatet telah memberikan jaminan keamanan atas pengungsi yang akan kembali ke Tim-Tim.
Kembalinya para pengungsi ke Timor Timur ini juga untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam pemilu yang direncanakan pemerintah Timor Lorosae akan berlangsung Agustus 2001.
Untuk menghindari adanya konflik saat registrasi, menurut Amin, proses itu akan dilakukan secara tertutup. Hasil dari tersebut juga tetap akan terjaga kerahasiaannya. Proses registrasi itu akan pihaknya akan dibantu oleh instansi pemerintah, LSM lokal, LSM internasional yang ada di NTT seperti Unicef Safe the children, USAID, dan lain-lain. Selain itu, juga akan melibatkan kalangan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan staf pengajar perguruan tinggi. (Nurakhmayani)