Namun, pelelangan tersebut akan dilakukan jika ada keputusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut oleh Mahkamah Agung. “Kalau Mahkamah Agung menolah PK Tommy, kami akan langsung melelang semua aset milik tersangka di tiga kota [itu],” jelasnya. Pihaknya melakukan lelang setelah ada putusan MA, karena kalau pelelangan dilakukan sekarang, pihak Tommy bisa menuntut.
Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya Kejaksaan telah berkali-kali menjelaskan, jika seorang terpidana mengajukan grasi dan PK sekaligus, maka MA sebenarnya bisa langsung mengabaikan PK-nya. Menurut dia, saat ini pihak MA masih menangani PK Tommy, setelah grasinya ditolak Presiden. “Karena hal itu tidak dilarang dalam Undang-undang,” lanjut Antasari.
Mengenai progress report kasus Tommy itu, saat ini kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sedangkan mengenai informasi sejauh mana pihak Polda Metro Jaya mengejar Tommy, Antasari mengaku telah mendengar Polda Metro Jaya akan melakukan suatu gebrakan untuk menangkap Tommy dalam waktu dekat. “Kita tunggu saja hasil kerja Polda Metro Jaya,” ujarnya. (Cahyo Junaedy)