Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 09.30 Wib itu juga dihadiri keluarga korban yang diwakili oleh Aris Priyadi, orang tua korban yang bernama Wawan. Menurut Aris, Pansus tidak perlu mengadakan acara rapat dengar pendapat umum lagi. Karena hanya akan mengulur-ulur waktu saja. Sebetulnya, dengan 24 kali pertemuan sebetulnya peristiwa Semanggi dan Trisakti sudah dapat direkomendasikan bahwa terdapat pelanggaran berat HAM. “Hendaklah Pansus selalu ingat bahwa ketika itu yang berkuasa adalah Soeharto, lalu dilanjutkan oleh BJ Habibie, dan aparat keamanan negara berada di bawah komando dan pengendalian Wiranto,” ujarnya sambil memegang bunga anggrek ungu.
Ketua Pansus Trisakti dan Semanggi yang juga anggota Fraksi PDIP, Panda Nababan, yang berada di tengah kerumunan massa itu, mengatakan bahwa fraksinya sudah sejak awal menganggap kasus Trisakti dan Semanggi termasuk pelaanggaran terhadap HAM. Hal “Atas nama Fraksi PDIP sudah dari awal, bahwa ini adalah pelanggaran berat HAM,” kata Panda .
Menurut rencana, Senin (28/5) besok, Pansus akan mengadakan rapat intern dan tanggal 31 Mei hasilnya akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR. Panda sendiri mengakui bahwa terdapat kejanggalan dari keterangan dari beberapa jenderal yang telah dipanggil. Panda mengutip keterangan Hendarji yang bersaksi bahwa pemeriksaan kasus Semanggi terhambat karena tidak ada saksi. “Ternyata banyak yang mau menjadi saksi pada kasus Semanggi,” kata Panda dengan penuh semangat. (Anggoro Gunawan)