Namun, “hingga kini Presiden belum menyurati DPR perihal pergantian Kapolri,” kata Akbar usai menerima Duta Besar Palestina, Ribhi Y. Awad, dan Duta Besar Afrika Selatan, Mash Bane, kepada wartawan di ruang kerja, Selasa (5/6).
Tindakan mencopot Kapolri tanpa persetujuan DPR itu bukan baru sekali ini dilakukan Presiden Wahid. Sebelumnya, Kapolri Rusdihardjo juga diberhentikan tanpa persetujuan DPR lebih dulu. Menurut Akbar, pihaknya telah mengingatkan Presiden untuk memperhatikan jiwa dan semangat Tap MPR itu. Tetapi pemberhentian Rusdihardjo pun tidak disertai penjelasan atau keterangan resmi hingga saat ini.
Akbar tidak bersedia berkomentar mengenai pergantian Kapolri Bimantoro yang memperngaruhi sikap bawahan untuk tetap menghormati Jenderal Polisi Bimantoro. “Itu urusan internal Polri,” kata dia. (Jhony Sitorus)