Bagi mereka yang abstain atau tidak memanfaatkan pelaksanaan registrasi ini, akan dianggap sebagai imigran gelap dan sama saja membuang kesempatan emas yang diberikan pemerintah Indonesia. Mereka yang memilih kembali ke Tim-Tim akan secepatnya dilakukan repatriasi atau pemulangan dengan melibatkan badan-badan PBB. “Sedangkan bagi yang memilih tinggal di Indonesia, pemerintah akan secepatnya melakukan relokasi,” kata Deputi II Bidang Luar Negeri Deplu, Amin Rianom, kepada wartawan di Kupang, NTT, Selasa (5/6) siang.
Yang abstain, menurut Amin, adalah orang yang tidak mau dirinya dihargai orang lain atau oleh pemerintah Indonesia. Karena, registrasi ini adalah suatu penghargaan buat para pengungsi, sehingga kalau ada yang menolak registrasi sama artinya dengan menolak penghargaan kepada dirinya. (Jefriantho)