Menurut Widodo, mutasi di lingkungan TNI selalu ditekankan pada pembinaan personil berdasarkan mekanisme dan aturan itu. Misalnya, mekanisme untuk penggantian Panglima TNI sudah diatur dalam Tap MPR Nomor VII/2000, bahwa penggantian posisi puncak militer itu harus mendapat persetujuan DPR terlebih dulu. “Kemudian untuk pengangkatan atau pergantian kepala staf angkatan ini ada suatu mekanisme yaitu diangkat Presiden atas rekomendasi Panglima TNI, dan sebagainya. Sedang jabatan-jabatan di bawahnya dilakukan melalui keputusan Panglima TNI berdasarkan hasil Wanjakti,” urai Widodo.
Anggota FKB Effendi Choirie sempat bertanya apakah Mabes TNI sudah melaksanakan rapat Wanjakti untuk menyiapkan sejumlah nama dalam rangka mutasi Panglima TNI dan ketiga kepada staf angkatan, yang akan diajukan kepada Presiden. Ia juga minta klarifikasi tentang beredarnya isu bahwa mantan KSAD Jenderal Tyasno Sudarto akan diangkat menjadi Panglima TNI, Letjen Djamari Chaniago menjadi KSAD, Marsdya Ian Santoso menjadi KSAU dan Laksdya Si Putu Ardana menjadi KSAL. Widodo tidak tidak mengiyakan maupun membantah isu itu.
Ia hanya menyatakan bahwa TNI wajib menjaga seluruh tatanan pembinaan personil ini berjalan sesuai makna pembangunan sistem pembinaan itu sendiri. Sedangkan menyangkut pilihan maupun penempatan jabatan, Widodo menggarisbawahi bahwa jajaran TNI menginginkan apa pun yang diambil dan dilakukan TNI semua harus dalam konteks bagaimana TNI bisa profesional, melaksanakan tugas, peran dan fungsi seperti diamanatkan Tap MPR No. VII/2000.
“Masalah mutasi dan rotasi di jajaran TNI, kalau toh itu ada, adalah alamiah. Tapi pada saat ini untuk (pergantian jajaran) pimpinan belum ada,” kata Widodo yang didampingi ketiga kepala staf angkatan, KSAD Jenderal Endriartono Sutarto, KSAU Marsekal Hanafie Asnan dan KSAL Indroko Sastrowiryono, Kasum TNI Letjen Djamari Chaniago, Kaster TNI Letjen Agus Widjojo, dan jajaran teras Mabes TNI lainnya. (tjandra)