Massa berkonsentrasi di beberapa titik, antara lain di Gedung DPRD Jawa Barat, kantor Gubernur, dan beberapa tempat keramaian di kota Bandung. Sebagian besar jalan raya di kota itu macet akibat aksi tersebut. Mereka ada yang menduduki TVRI, memblokir jalan Tol Padalarang - Cileunyi, gedung dewan dan kantor gubernur. Beberapa ruas jalan di pusat perbelanjaan seperti BIP, Palaguna, terminal Leuwi Panjang semua juga terblokir. Mereka juga sempat memblokir mulut pintu tol Muhammad Toha di Bandung Selatan.
Berdasarkan pengamatan, para buruh bergerak dari arah Selatan dan Barat kota Bandung yang menjadi kawasan industri. Aksi massa ini membentuk barisan sepanjang satu kilometer dari arah selatan, dari Jalan Asia Afrika ke Jalan Diponegoro di depan Gedung DPRD I Bandung. Beberapa orang buruh dari PT. Hadtex, Kahatex, KW Sandang dan lain yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, aksi turun ke jalan itu sangat dipaksakan.
Saat mereka sedang bekerja di pabriknya masing-masing, tiba-tiba pintu gerbang digedor-gedor sejumlah massa sesama buruh peserta unjuk rasa mengajak dengan sedikit memaksa untuk turun ke jalan dan menyatroni kantor gubernur dan dewan. "Kalau enggak ikut, pabrik diancam dirusak," ujarnya. Namun, Ketua DPW SPSI Jabar Husein Alwi membantah bahwa aksi itu dilakukan dengan paksa. Namun, ia mengaku bertangung jawab atas ekses aksi buruh yang dilakukan di Bandung Rabu ini.
Ketua Komisi E DPRD Ruchyat Noor menyatakan, Gubernur dan perwakilan pengusaha dan perwakilan buruh dan DPRD akan bertemu pada siang ini. Mereka akan membahas kemungkinan pemberlakukan Kepmenaker 150/2000. DPRD sendiri, kata Ruchyat, belum bisa bertindak tegas dan menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada gubernur, apakah akan mengikuti kemauan buruh atau tidak. Namun hingga berita ini diturunkan, pertemuan itu masih belum terlaksana.
Selasa lalu, Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Abdul Wahyan menyatakan akan membuat konsep mengenai pemberlakuan Kepmenaker 150/2000 dan bila disetujui, maka hari ini akan ditandatangani gubernur. Sementara itu, sejumlah pengusaha mengancam akan mem-PTUN-kan Gubernur bila memberlakukan Kepmenaker 150/2000. Karena mereka menganggap SK Gubernur tidak bisa mengalahkan Kepmenakertrans. (upiek s)