Dengan persetujuan mantan Presiden Soeharto waktu itu, anggota tim interdept tidak mempertanyakan lagi masalah tender yang ditiadakan. “Kalau presdien sudah setuju, opo maneh. Apa mau masuk penjara? Waktu itu kan lain dengan sekarang,” ujar Soekarno yang juga seorang anggota tim interdept yang bertugas melakukan penafsiran harga aset Bulog dan aset penggantinya.
Soekarno mengakui bahwa bangunan gudang Bulog yang ada di Kelapa Gading beberapa di antaranya sudah dibongkar oleh pihak PT Goro, padahal lahan penggantinya belum disediakan. “Waktu itu saya sudah menanyakan. Ketentuannya, kalau dibongkar (gudangnya) harus ada penggantinya,” kata dia.
Sementara itu Noval Hasan, saksi yang juga mantan Direktur Kredit Bank Bukopin, membenarkan PT Goro mengajukan kredit dengan agunan deposito milik Bulog yang ada di Bank Bukopin. Izin untuk mengagunkan Deposito tersebut dikeluarkan oleh kepala Divisi Keuangan Bulog, Ruskandar.
Menurut Noval, dasar pengajuan kredit ini adalah untuk modal kerja. “Goro waktu itu, mengaku belum punya modal kerja. Dengan adanya pinjaman tersebut Goro berharap dapat memperoleh pinjaman dari pihak lain,” kata dia di hadapan hakim. Berdasarkan perjanjian kredit pinjaman diselesaikan dalam satu tahun. Namun ketika jatuh tempo, pihak Goro belum bisa melunasinya, akhirnya dibuat kesepakatan baru, untuk memperpanjang masa pembayaran satu tahun lagi.
Pada akhir periode, ternyata PT Goro tidak sanggup melunasi utang. Akhirnya deposito yang menjadi jaminan dicairkan untuk melunasi utang itu. Demikian dikatakan Noval. Ia juga menambahkan, “Itu tidak bisa dikatagorikan sebagai kredit macet.”
Menanggapi keterangan saksi Noval, Beddu Amang mengatakan sebelum mencairkan Deposito Bulog, PT Goro sudah meminta persetujuan Bulog pada tanggal (22/6), melalui surat. Sebagai gantinya PT Goro sudah menyerahkan tanah seluas 77 hektare yang saat ini sudah dikuasai Bulog. Sidang yang berlangsung hari Kamis tersebut diketuai oleh hakim Lalu Mariun, dengan Jaksa Penuntut Umum, Fahmi Ishak. Sedangkan Beddu Amang yang mengenakan batik coklat dan celana hitam didampingi penasihat hukumnya yaitu, M Assegaff, OC Kaligis, Amir Sjamsudin, John Waleri, dan Y Purwaning. Sidang berlangsung cukup alot, dan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai pukul 13.30 WIB. (Suseno)