Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Trisakti Kembali Disidangkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus penembakan terhadap empat mahasisiwa Universitas Trisakti kembali disidangkan di Mahkamah Militer II-08 Jakarta, Senin (18/6) pagi. Persidangan kali ini mengajukan sebelas orang anggota Barimob Polri sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh oditur militer yang diketuai Letkol CHK Taufik Rahman.

Sebelas terdakwa yang diajukan dalam persidangan itu antara lain Ipda Erick Kadir, Bripda Raul da Costa, Bharada Suparwanto, Bripda Joko Irwanto, Bripda Tedy Iskandar, Bripda Anang Yulianto, Bripda Cahyo Nugroho, Bharada Langgeng Sugianto, Bharada Idad Musadad (sudah meninggal dunia), Bharada Santoso dan Bripda Dominggus Pinto (Disersi).

Majelis hakim terdiri dari Letkol Laut (KH) A.R Tampubolon (hakim ketua), Letkol CHK Anton R. Saragih (hakim anggota I), dan Letkol Laut (KH/W) Sinoeng Harjanti (hakim anggota II). Setelah pembacaan dakwaan oleh ouditur militer, Tampubolon menanyakan kepada seluruh terdakwa apakah mengerti dakwaan yang dibacakan. Terdakwa secara serentak menjawab: “Tidak mengerti”. Jawaban itu kontan ditanggapi mahasiswa yang hadir pada persidangan itu dengan kata-kata yang menunjukkan ketidakpuasan.

Kemudian, ouditur militer meminta ketua majelis hakim untuk meringkas dakwaannya. Secara umum, oditur militer menjelaskan, dakwaan disusun secara kumulatif yang terdiri dari dua, dakwaan I dan dakwaan II. Masing-masing dakwaan tersebut terdiri dari dua alternatif. Dakwaan I, alternatif pertama adalah pasal 338 KUHP jo 35 tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain. Alternatif kedua adalah pasal 170 KUHP jo 2 tentang penggunaan kekerasan yang menyebabakan kematian pada orang lain.

Dakwaan II, altenatif pertama adalah pasal 350 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Sementara alternatif kedua adalah pasal 170 KUHP ayat 1 jo 1 tentang kegiatan yang menyebabkan luka-luka pada orang lain.

Atas permintaan terdakwa, eksepsi terhadap dakwaan tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada penasehat hukum yang terdiri dari Hotma Sitompoel, Ruhut Sitompul dan beberapa perwira dari Badan Pembinaan Hukum Polri. Sebelum persidangan diakhiri, Hotma meminta kepada majelis hakim untuk membacakan pernyataan sikap dari para terdakwa. Pernyataan sikap ini, lanjut Hotma, bukan merupakan eksepsi atas dakwaan yang baru saja dibacakan. Permintaan ini ditolak majelis hakim. “ Ini persidangan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi keberatan terdakwa harus dimasukkan ke dalam eksepsi,” ujar Tampubolon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah berunding beberapa saat, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu sepuluh hari kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dakwaan oditur militer. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/6) mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, civitas akademika Universitas Trisakti mengeluarkan pernyataan sikap yang pada intinya menginginkan agar kasus Trisakti, Semanggi I dan II diselesaikan melalui pengadilan HAM. Selain itu, mereka juga mendesak Pansus untuk lebih menelaah peran DPR untuk mengajukan usulan kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad hoc. Hal ini, ujar mereka, telah ditentukan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang merupakan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights). (Arinto Wiryoto/Dede Ariwibowo)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

35 menit lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Korea Selatan Punya 12 Perayaan Unik yang Jatuh Setiap Tanggal 14, Apa Itu?

55 menit lalu

Ilustrasi pasangan berpelukan. shutterstock.com
Korea Selatan Punya 12 Perayaan Unik yang Jatuh Setiap Tanggal 14, Apa Itu?

Tanggal 14 menjadi angka spesial dalam kalender Korea Selatan. Tak hanya Black day, ternyata Korea punya 12 perayaan unik yang berkaitan dengan cinta.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 jam lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

2 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

warga sekitar kompleks BRIN berunjuk rasa menolak penutupan jalan yang menjadi akses jalan Serpong - Parung itu.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

4 jam lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.


Bagaimana Bisa Stres Orang Tua Menyakiti Anak? Begini Kiat Mengatasi Self Harm

4 jam lalu

Ilustrasi stres/bingung. Shutterstock.com
Bagaimana Bisa Stres Orang Tua Menyakiti Anak? Begini Kiat Mengatasi Self Harm

Tindakan ini dipandang sebagai cara untuk meluapkan rasa sakit dan stres psikologis hingga mengembalikan rasa tenang.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

4 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

5 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Sebelum 22 April, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. RPH bertujuan untuk menentukan putusan MK dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

5 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.