Hal itu dilakukan, lanjut Menko, agar misi IMF dapat segera datang ke Indonesia, kendati amandemen Undang-Undang Bank Indonesia belum selesai. Ini sesuai dengan instruksi Wapres Megawati dalam pertemuan tersebut yang menginginkan agar masalah Indonesia dengan IMF dapat segera diselesaikan.
Seperti diketahui, IMF memberikan tiga persyaratan yang harus dipenuhi agar dana pinjaman segera dicairkan. Pertama, ujar Burhanuddin, adalah revisi APBN yang telah selesai dilakukan. Kedua, adalah amandemen UU BI, dan yang terakhir adalah pengamanan aset (sekuritisasi aset). Dari ketiga persyaratan itu, tinggal amandemen UU BI yang belum selesai.
"Substansi pembicaraannya, adalah melaporkan dua dari tiga persyaratan IMF telah diproses, tinggal yang satu ini (amandemen UU BI). Kalau bisa, kita selesaikan sambil jalan, sedangkan IMF bisa datang ke sini untuk meninjau perekonomian secara keseluruhan," ungkapnya berharap.
Wapres, kata Menko, menaruh perhatian yang sangat besar terhadap masalah itu. "Sebab Indonesia harus segera membayar utang kepada Paris Club, sebesar US$ 2,8 miliar. Untuk itu harus diperoleh dukungan IMF, dengan memenuhi persyaratan dengan baik. Karena itu pula, Letter of Intent (LoI) yang baru, barangkali harus didiskusikan," urainya mengutip penjelasan Wapres.
Di penghujung pembicaraan, Megawati menekankan bahwa hasil negosiasi dengan IMF, bukan hanya menyangkut kepentingan Indonesia. "Ini juga menyangkut kepentingan donor dan IMF, jadi seharusnya menguntungkan kepentingan bersama," tegas Menko mengulangi perkataan Wapres. (Dara Meutia Uning)