Gugatan itu, kata Jaksa Agung Baharuddin Lopa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senin malam (18/6), akan disampaikan sambil menunggu Soeharto sehat. Lopa mengakui bahwa penyelesaian perkara pidana Soeharto terlalu lemah. Meski demikian pemrosesan perkara pidana Soeharto akan tetap dijalankan setelah Soeharto sembuh. “Saya tidak percaya ada manusia sakit permanen, Tuhan tidak akan memberikan sakit itu”, ujar Lopa. Ia berdoa agar Soeharto segera sembuh.
Menurut Lopa, selain untuk memenuhi rasa keadilan publik dan kepastian hukum, dunia internasional juga menunggu kelanjutan kasus mantan Presiden Soeharto ini. “Kita bisa mengambil contoh di Korea Selatan, mantan Presidennya bisa dihukum meskipun setelah 6 bulan diberikan pengampunan . Jadi yang pertama harus ada kepastian dan penegakkan hukum terlebih dahulu meskipun orang itu telah berjasa pada negara,” kata Lopa. “Jasa-jasa tidak bisa menghapuskan kesalahan, kesalahan tetap, jasa-jasa hanya cukup meringankan (hukuman),” tambah Lopa dengan logat Makassarnya yang kental.
Jaksa Agung Baharuddin Lopa mengatakan tuduhan yang dibidikkan jaksa yang menangani kasus Soeharto dulu tidak tepat. Yang seharusnya didakwakan pada mantan Soeharto adalah penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan Presiden yang menerbitkan surat-surat keputusan(SK). Dari SK-SK tersebut mengalirlah uang yang, dipungut dana dari publik, keluarlah dana dari kas negara yang melanggar ketentuan anggaran. (Dicki Subhan)