Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Pidana Internasional Belum Bisa Diterapkan di Indonesia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Pidana Internasional (MPI) belum mungkin diterapkan di Indonesia dengan kondisi sosial politiknya seperti sekarang. Ini dikatakan pakar hukum pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo, dalam seminar “Mahkamah Pidana Internasional dan Kemungkinan Penerapannya di Indonesia” di Hotel Akasia Jakarta, Jumat (22/6).

Harkristuti menjelaskan bahwa kasus-kasus yang dapat dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional sebagai suatu badan peradilan independen permanen melalui Statuta Roma adalah kasus-kasus pidana genocide. Ini dilakukan dengan adanya bukti-bukti kesengajaan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, agama secara meluas dan sistematis.

Mahkamah Pidana Internasional juga dapat dipakai untuk mengadili tindak pidana lain yang bertentangan dengan kemanusiaan serta tindak pidana kejahatan perang. Harkristuti menjelaskan, ada beberapa asas yang dapat dipakai dalam MPI. Asas ini tidak berlaku surut digunakan untuk mengadili berbagai tindak pidana setelah dikeluarkan Statuta Roma. Selain itu juga diterapkan asas menolak impuniti.”Daftar penghapus diberlakukan namun tidak ada amnesti pengampunan dan kekebalan untuk para pejabat,” ujarnya.

Asas lain yang akan dipakai adalah asas menjatuhkan hukuman mati. Mahkamah Pidana Internasional, dalam hal ini dapat memerintahkan kompensasi atau pemulihan keadaan korban. Para korban dan saksi kasus yang termasuk dalam kasus Mahkamah Pidana Internasional harus diberi perlindungan. Menurut Harkristuti, peradilan Mahkamah Internasional itu harus benar-benar dijalankan sesuai prosedur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harkristuti mengatakan, kasus pidana dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia masih merujuk pada Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP). “Ini yang menjadi masalah. Bagaimana kita mau mengajukan suatu kasus ke Mahkamah Pidana Internasional, “ kata dia. Perlu ada Undang-Undang HAM yang mengatur mengenai peradilan HAM di Indonesia sebelum mengajukan suatu kasus ke MPI. (Nurakhmayani)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DANA Gandeng Microsoft untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja Berbasis AI dengan GitHub Copilot

7 menit lalu

Developer DANA mempercepat proses coding dengan Github Copilot dan Copilot Chat (DANA-Microsoft)
DANA Gandeng Microsoft untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja Berbasis AI dengan GitHub Copilot

Sejak Februari 2024, hampir 300 developer DANA telah menggunakan GitHub Copilot dalam pekerjaan sehari-hari


Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter, Mencakup Selat Sunda dan Selat Bali

12 menit lalu

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter, Mencakup Selat Sunda dan Selat Bali

BMKG menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi di berbagai perairan. Kecepatan angin tertinggi terpantau di daerah Jawa hingga Sumba.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

13 menit lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

14 menit lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

15 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

16 menit lalu

Anggota TNI melakukan tos dengan tentara Amerika Serikat di Pusat latihan Pertempuran (Puslatpur) 5 Marinir, Baluran, Situbondo, Jawa Timur, September 2023. Selain Latihan tempur seperti pendaratan amfibi, pengamanan bandara, serangan darat gabungan, terdapat juga latihan jungle survival dan pertolongan kesehatan darat dan udara. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Berikut adalah kronologi hilangnya perwira tentara AS atau US Army dari satuan Aviation Officer. Ia hilang di tengah hutan Karawang.


Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

20 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

Analisis Deu Calion Futures (DCFX) menyebut harga emas turun karena kekhawatiran terhadap konflik di Timur Tengah mereda.


KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

22 menit lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

Mantan Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi mengaku mendapat tekanan psikis saat mengetahui BAP soal kasus SYL bocor.


Ma'ruf Amin Sebut Penurunan Risiko Bencana Sepatutnya Jadi Indikator Kepala Daerah

25 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyalami anak dari pegawai Setwapres saat menggelar halal bihalal di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024. Halal bihalal bersama pejabat berserta pegawai Sekretarat Wakil Presiden (Setwapres) dan awak media  itu sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi di lingkungan Setwapres. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sebut Penurunan Risiko Bencana Sepatutnya Jadi Indikator Kepala Daerah

Wapres Ma'ruf Amin meminta dalam penanggulangan bencana berbagai tindakan preventif penyelamatan dan rehabilitasi harus dieksekusi secara sinergi.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

26 menit lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.