”Apabila pada 1 Juli mendatang tidak ada keputusan percepatan SI MPR, artinya tidak ada percepatan. Semua tergantung pada masalah teknis tugas dari PAH I, II dan Khusus,” kata Arifin usai rapat F-PDIP di Gedung Nusantara I MPR/DPR, Jakarta, Jumat (22/6).
F-PDIP dan fraksi lain di DPR lainnya sudah menyerahkan wewenang pelaksanaan acara SI kepada Badan Pekerja (BP) MPR melalui PAH I, II dan Khusus. Namun, pihaknya belum mengetahui kapan masalah teknis dan materi berhasil diselesaikan oleh PAH I, II dan Khusus.
Menurut Arifin, upaya percepatan SI bisa dilakukan apabila terjadi gangguan stabilitas sosial politik dan keamanan nasional. Namun, percepatan SI itu dilakukan dengan syarat masalah teknis dan materi SI telah siap diajukan. ”Bagaimana mau melaksanakan percepatan SI kalau agenda dan substansinya belum ada,” ujarnya.
Dia pesimis BP MPR dapat melakukan percepatan SI MPR dalam waktu dekat. Karena sejumlah persoalan teknis di lapangan belum dapat diatasi dengan mudah. Apalagi, apabila SI MPR ditetapkan antara 20-25 Juli mendatang merupakan keputusan yang sia-sia. ”Karena sudah semakin dekat ke 1 Agustus,” jelas Arifin.
Mengenai apakah Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri menyetujui rencana percepatan SI MPR, Arifin menjawab, kemungkinan itu ada. (Jhonny Sitorus)