Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Desak Komnas HAM Panggil Panglima TNI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kontras (Komisi untuk Tindak Kekerasan dan Orang Hilang) mendesak Komnas HAM untuk memanggil Panglima TNI Laksamana Widodo AS dan Pangdam Pattimura (non-aktif) Brigjen TNI I Made Yasa untuk meminta pertanggungjawabannya atas tindakan perusakan yang dilakukan Batalyon Gabungan (Yon Gab) terhadap fasilitas kesehatan di Kebun Cengkeh, Ambon pada 14 Juni lalu, yang menyebabkan puluhan warga sipil dan dua aparat keamanan tewas.

Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Penasehat Kontras yang juga Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Munir, kepada Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto dan anggota Komnas HAM Lies Soegondo di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat (22/6).

Munir datang ke Komnas bersama Wakil Koordinator Kontras Ikra Vany Ilham dan Sekretaris Badan Pekerja (BP) Kontras Usman Hamid. Di hadapan Komnas HAM, Munir menuturkan kembali keterangan Kapuspen TNI Marsda Graito Usodo bahwa Yon Gab dibentuk secara khusus, dilantik dan dilatih di Jakarta untuk melakukan operasi-operasi shock theraphy dan memback up aparat di wilayah Maluku dan berada di bawah komando Pangdam Pattimura. “Itu artinya, metode kerja dan perintah kerja itu langsung dari Jakarta, “ katanya.

Namun, menurut munir, Yon Gab tersebut sama sekali tidak mempermudah penyelesaian konflik. Justru tindakan represif mereka menimbulkan konflik baru bagi pertikaian yang berkepanjangan. “Peristiwa terakhir menunjukkan tindakan represif militer yang jelas-jelas melanggar HAM,” katanya. Untuk itu, Kontras mendesak agar Komnas untuk mengambli langkah aktif berupa pemanggilan terhadap dua petinggi TNI itu, tanpa menunggu KPP HAM Maluku, yang akan dibentuk Senin (25,6) mendatang. “Jadi Komnas HAM bisa memanggil mereka. Kalau tidak, saya khawatir ada gejala-gejala yakni akan ditarik kembali masalah ini ke pengadilan militer dan terjadi impunity,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Badan Pekerja (BP) Kontras Usman Hamid yang ketika itu duduk tepat dihadapan Ketua Komnas Ham Djoko Soegianto, menuturkan kembali keganasan serangan Yon Gab pada peristiwa berdarah, Kamis, 14 Juni lalu. Yon Gab yang merupakan pasukan gabungan dari Kopassus, Marinir dan Paskhas AU, dengan berseragam lengkap dan mengendarai tiga truk telah melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas kesehatan di daerah Kebun Cengkeh Ambon.

Mereka juga melakukan kekerasan berupa penganiayaan, penahanan semena-mena dan pembunuhan di luar prosedur hukum terhadap masyarakat sipil di sekitar lokasi kejadian. “Hal ini menunjukkan bahwa aparat militer kembali menjadi faktor dari keberlangsungan konflik di Ambon,” ujarnya. (Siti Marwiyah)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

53 detik lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

4 menit lalu

Rizky Ridho. Foto: Tim Media PSSI
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

Timnas Indonesia U-23 berusaha kembali mengukir sejarah saat menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

10 menit lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

12 menit lalu

Pemandangan di sekitar kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur (dok Kemenpar)
Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

14 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

15 menit lalu

Ketahui kode transfer BCA ke BRI serta biaya dan metode transfernya. Transaksi keuangan jadi lebih mudah dan praktis. Foto: Canva
Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

Pengiriman uang ke luar negeri sekarang semakin mudah dengan adanya teknologi. Ini cara transfer uang ke luar negeri lewat bank dan aplikasi keuangan.


TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

19 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

26 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

27 menit lalu

Stefano Pioli. REUTERS
AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

Stefano Pioli akan tersingkir dari AC Milan pada akhir musim


Gibran Tak Ada dalam Daftar Satyalencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

30 menit lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Tak Ada dalam Daftar Satyalencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satya Lencana bersama Bobby Nasution.