Untuk selanjutnya, menurut Kepala Badan Humas Polri Inspektur Pol. Didi Widayadi, “manajemen Polri akan menata ulang hubungan tata kerja organisasi.” Dengan turunnya Kepres tersebut, ujar Didi, pelimpahan tugas dari Kapolri ke Wakapolri menjadi jelas. Posisi sekretaris jenderal dan posisi lainnya yang dikukuhkan dalam Kepres nomor 77/2001 tidak berubah dan hanya menambahkan posisi Wakapolri. Pasal 1 Kepres nomor 77/2001 mencantumkan posisi Wakapolri yang belum dicantumkan dalam pasal 5 Kepres nomor 54/2001.
Dalam pasal 6a Kepres nomor 77/2001 disebutkan, Wakapolri bertugas membantu Kapolri melaksanakan tugas memimpin Polri sesuai fungsinya. Jika Kapolri berhalangan menjalankan tugas, maka Wakapolri yang menjalankannya atas perintah Kapolri.
Didi membantah kepergian Jenderal Pol. Surojo Bimantoro beribadah umroh ke Mekah hari ini ada hubungannya dengan keluarnya Kepres nomor 77/2001. “Jangan ngaco, itu sudah direncanakan sejak lama, beliau ingin menjalankan ibadah.” Menurut Didi, rencananya Bimantoro melakukan perjalanan umroh selama seminggu. (Istiqomatul Hayati)