Sebelumnya melalui kuasa hukum Adnan Buyung Nasution, Sjamsul Nursalim telah mengirimkan surat permohonan izin perpanjangan waktu berobat tertanggal 21 Juni 2001. Dalam surat tersebut, kuasa hukum Sjamsul menjelaskan kondisi kesehatan Sjamsul yang kritis dan perlu perpanjangan waktu untuk penyembuhan. Pihak Sjamsul juga menawarkan fasilitas kepada Kejaksaaan Agung untuk pergi ke Jepang melihat langsung kadaaan Sjamsul.
Bachtiar menegaskan, hingga kini pihak Kejaksaan Agung belum menerima surat permohonan izin perpanjangan waktu berobat tersebut. “Sampai sekarang surat tersebut belum saya terima, mungkin surat itu langsung ditujukan kepada Jaksa Agung, wallahuallam, saya tidak tahu,” ujar dia. Ia mempertanyakan, bagaimaimana pihak Kejagung akan mengabulkan surat permohonan tersebut, kalau Kejagung hingga kini belum terima suratnya.
Sehubungan berakhirnya batas ijin berobat Sjamsul (29 Mei-25 Juni), yang mengharuskan pihak Sjamsul melapor ke Kejaksaan, Bachtiar belum mendengar laporan tersebut. “Mungkin sudah dilaporkan langsung ke Jaksa Agung saya belum dengar,” tegas Bachtiar.
Sjamsul sendiri adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Bank BDNI yang merugikan negara Rp 10,9 triliun. Saat ini ia dirawat di Rumah sakit Kokuro Memorial Hospital, Tokyo, dibawah perawatan dr Masakiyo Nobuyoshi. (Cahyo Junaedi)