Ia mengharapkan surat itu dapat segera dikirimkan. Mudah-mudahan Presiden cepat membalas surat resmi dari Polri ini. “Sambil menunggu surat itu polri telah mempersiapkan tim yang dipimpin Sekjen Polri (Komisaris Jenderal (Pol) Yun Mulyana-red) untuk merumuskan job description Wakapolri,” kata Didi. Tim itu juga merumuskan sarana, prasarana serta fasilitas yang diberikan, termasuk dukungan administrasi, berupa surat keputusan Kapolri tentang pengukuhan jabatan Wakapolri dalam struktur organisasi Polri.
Dalam kesempatan itu, Didi menjelaskan, pembatalan pengajuan judicial review atas Keppres 77 Tahun 2001 dilakukan setelah diadakan rapat staf umum Kapolri dengan melihat perkembangan situasi. “Untuk mendinginkan situasi, maka surat kepada MA (judicial review) tidak jadi dikirimkan, dan diganti dengan surat kepada Presiden,” ungkapnya.
Didi melanjutkan, pembatalan itu bertujuan agar Polri lebih konsentrasi melakukan konsiliasi ke dalam dan merapikan administrasi, terutama persiapan lembaga baru Wakapolri. Polri masih memerlukan rapat antar staf untuk membuat dukungan administratif yang meliputi kewenangan wakapolri. (Istiqomatul Hayati)