Menurut Soemadi, pihaknya terus memantau keberadaan pengusaha yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp10,09 triliun itu. "Kami selalu mengirim orang ke rumah sakit tersebut meskipun jaraknya jauh dari Tokyo. Kami terus memantau," kata Soemadi yang berada di New York untuk menghadiri suatu pertemuan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kedatangan Sjamsul di Jepang, kata Soemadi, memang diketahuinya. Pihak KBRI sendiri selalu melaporkan keberadaannya itu kepada Kejaksaan Agung di Jakarta. Tentang pemilihan rumah sakit yang jauh dari Tokyo itu, menurut informasi yang didapat Soemadi, Sjamsul telah mengenal lama salah seorang dokter ahli jantung yang bertugas di rumah sakit itu.
Ditanya kapan kemungkinan Sjamsul dapat dibawa pulang ke Indonesia, Soemadi mengatakan, hal itu harus dibicarakan dengan pihak rumah sakit mengingat Sjamsul baru saja menjalani operasi. Sejauh ini, pihak KBRI belum mendapat informasi bahwa akan ada utusan Kejaksaan Agung yang akan menjemput Sjamsul dari Jepang. "Belum, saya belum mendengar hal itu," katanya.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Bahtiar Fachry Nasution, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung sudah meminta kepada KBRI di Jepang untuk membawa segera Sjamsul Nursalim ke Indonesia selesai pengobatan. Sjamsul sendiri melalui kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution telah mengajukan permohonan perpanjangan izin berobat di Jepang kepada Kejaksaan Agung.
Namun, Kejaksaan Agung menolak permohonan itu. "Tidak ada cerita perpanjangan izin berobat," kata Bachtiar. Batas waktu izin berobat yang diberikan oleh Kejaksaan Agung sebenarnya sudah habis, karena izin yang diberikan oleh Jaksa Agung (saat itu) Marzuki Darusman berlaku selama tiga minggu sejak 29 Mei 2001. (Antara/Adi Mawardi)