Bachtiar menegaskan bahwa gugatan perdata untuk mantan presiden Soeharto tetap terus berjalan sambil melakukan penelitian mendalam terhadap kasus pidananya. Saat ini, tim kejaksaan telah membuat rancangan gugatan perdata untuk Soeharto tetapi belum dapat dikeluarkan karena menunggu waktu yang tepat. “Gugatannya sudah dibuat,” tegas Bachtiar.
Ketika ditanya apa yang dimaksud menunggu saat yang paling tepat, Bachtiar mengatakan, saat ini tim kejaksaan telah membuat beberapa rancangan konsep gugatan perdata untuk Soeharto. “Kita tunggu dan lihat konsep mana yang paling baik untuk menggugat Soeharto secara perdata,” kata Jampidsus sambil langsung naik ke mobil dinasnya, sedan BMW warna hitam metalik dengan nomor polisi B-1329-LQ.
Sebelumnya, pada 22 Juni 2001, Jaksa Agung Baharuddin Lopa pernah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan perdata kepada Soeharto. Lopa melihat, pengusutan terhadap Soeharto belum juga tuntas lantaran yang bersangkutan masih sakit dan tidak dapat didatangkan ke pengadilan. Akibatnya, pengadilan pidana kasus Soeharto terhenti, sebab dalam persidangan pidana terdakwa harus dihadirkan.
Gugatan perdata, menurut Lopa, dapat dilakukan beriringan dengan pelaksaanan pengadilan pidana. Gugatan perdata itu, kata Jaksa Agung, tidak mempengaruhi penyelesaian kasus Soeharto melalui pengadilan pidana yang sedang berjalan. Kasus korupsi Soeharto dapat digugat perdata menjadi ganti rugi material. Hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata, yaitu bahwa setiap tindakan melawan hukum bisa dimintai pergantian kerugiannya. (Cahyo Junaedi)
Baca Juga: