Dua perintah Kapolri itu adalah, pertama, mendeteksi kemungkinan terjadinya permasalahan pro dan kontra menghadapi SI. Kedua, agar semua Kapolda mengeliminir isu-isu yang berkembang bahwa SI dilaksanakan untuk menjatuhkan Presiden Abdurrahman Wahid.
Penjelasan mengenai perintah Kapolri itu diungkapkan Kepala Badan Humas (Kabahumas) Polri, Irjen (Pol.) Didi Widayadi, kepada pers uasi mengikuti rapat itu, Rabu (4/7) siang. Menurut Didi, seandainya SI dipercepat, itu hanya perkara waktu saja. "Polisi tidak ikut campur soal waktu, tapi polisi siap saja mengamankan jalannya sidang istimewa," tandasnya. (Istiqomatul Hayati)