Menurut Juan Felix, Kejagung tidak memiliki peluang sedikitpun untuk melakukan penuntutan perdata terhadap kliennya. “Sampai saat ini tidak ada dasar hukumnya sama sekali,” kata dia usai menjadi pembicara dalam acara “Magic Forum” yang diselanggarakan Radio Ramako.
Menanggapi tuntutan pidana yang sampai saat ini masih terus disuarakan oleh banyak pihak terhadap kliennya, Juan Felix tetap pada pendiriannya bahwa mantan Presiden Soeharto tidak layak untuk diajukan ke proses pengadilan. ”Dalam kasus pak Harto sudah jelas, dalam putuskan kasasi disebuah bahwa beliau tidak bisa diproses secara hukum dan tidak layak diajukan ke pengadilan secara pidana karena kondisi kesehatannya,” kata pengacara berwajah indo ini dengan nada yakin.
Tuduhan korupsi yang diajukan kepada kliennya dinyatakan Juan Felix sebagai tidak berdasar. Dia juga mengelak ketika tanyakan kesediaannya untuk melakukan pembuktian terbalik atas kekayaan yang dimiliki kliennya sebagai langkah untuk membuktikan bahwa kekayaan itu diperoleh melalui cara-cara legal. Menurut dia, azas pembuktian terbalik itu harus diterapkan dengan sangat hati-hati untuk menghindari anarki yang bisa ditimbulkannya. Juan Felix tidak menguraikan lebih lanjut apa yang dia sebut dengan anarki itu dan oleh siapa.
Acara diskusi yang disiarkan langsung Radio Ramako ini diwarnai pertanyaan-pertanyaan dari pendengar radio maupun peserta forum yang sebagian besar mengarah kepada Juan Felix. Banyak penanya yang merasa kesal dan menyatakan tidak habis pikir terhadap jawaban-jawaban dari pengacara Soeharto yang dinilai berputar-putar dan selalu berdalih menggunakan hukum positif. Juan Felix adalah pembicara satu-satunya yang hadir. Dua pembicara lain yang diundang, Juru Bicara Presiden Adhie M Massardi dan Ketua Indonesia Coruption Watch Teten Masduki berhalangan hadir karena mengikui upacara pemakaman Jaksa Agung Baharuddin Lopa di Taman Makam Kalibata. (Yustinus Tomi Aryanto)