Kejaksaan Agung, lanjut Marzuki, akan langsung melimpahkan 12 BAP tersebut, jika pengadilan ad hoc sudah resmi berdiri akhir Juli nanti. “Begitu pengadilan ad hoc berdiri, 19 orang tersangka yang tercantum dalam 12 BAP tersebut, akan menjadi kasus pertama yang diadili oleh pengadilan ad hoc tersebut,” papar Marzuki kepada wartawan. Namun, pengadilan ad hoc itu, jelas Marzuki, UU Nomer 26/2000 yang mengatur pendirian pengadilan tersebut.
Diantara 19 nama yang tercantum dalam BAP yang diajukan oleh Komnas HAM, kata Marzuki, menyebutkan beberapa nama orang berasal dari militer dan pejabat lokal Timtim. “Yang saya lihat ada nama Mayjen TNI. Adam Damiri (mantan Pangdam IX/Udayana, red), Brigjen Pol. Timbul Silaen (mantan Kapolda Timtim, red), Brigjen FX Tono Suratman (mantan Danrem 164 Wiradharma),” jelas Marzuki.
Namun, Marzuki mengaku tidak melihat nama mantan Panglima ABRI TNI Jendral (Purn) Wiranto dalam BAP. Sementara warga sipil yang turut menjadi tersangka sebagaimana tercantum dalam BAP diantaranya adalah mantan Gubernur Timtim, Abilio Jose Osorio Soarez serta beberapa mantan bupati Timtim, yang saat masa jajak pendapat masih menjabat.
Marzuki menambahkan, Komandan Milisi Pro-Integrasi, Eurico Guterres juga akan diajukan ke pengadilan ad hoc, karena oleh Komnas HAM terkait dengan peristiwa pelanggaran HAM saat jajak pendapat dilaksanakan. Namun demikian, Marzuki tidak menjelaskan lebih lanjut tindakan apa yang dilakukan oleh Eurico sehingga dinyatakan melakukan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.
Selain menunggu Keppres pendirian, pengadilan ad hoc, juga sedang menunggu persetujuan DPR yang akan memutuskan boleh atau tidaknya dibentuk pengadilan ad hoc tersebut. Jika DPR akhirnya menyetujui, pengadilan ad hoc untuk sementara akan dilangsungkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sri Wahyuni)